Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas OJK Blokir 585 Pinjol dan Pinjaman Pribadi Ilegal selama Februari-Maret 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 19 April 2024, 12:06 WIB
Satgas OJK Blokir 585 Pinjol dan Pinjaman Pribadi Ilegal selama Februari-Maret 2024
Ilustrasi/Net
rmol news logo Ratusan pinjaman online (pinjol) ilegal termasuk puluhan pinjaman pribadi (pinpri) telah diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Februari-Maret 2024.

Secara rinci pemblokiran itu berjumlah 585 entitas yang terdiri dari 537 pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, 48 konten pinpri, serta 17 entitas yang dianggap melakukan penawaran investasi bodong atau keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, ratusan pinjol dan entitas itu juga diduga telah melanggar ketentuan penyebaran data pribadi, hingga penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, hingga perdagangan kripto ilegal.

Berdasarkan catatan OJK yang dikutip Jumat (19/4), sejak 2017 hingga Maret 2024, Satgas tersebut telah memblokir  9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol dan pinpri, juga 251 entitas gadai ilegal.

Sementara itu, pada periode Januari-Februari 2024, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi serta tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan, dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam pernyataannya Satgas PASTI telah mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan menghindari menggunakan pinjol serta pinpri ilegal yang berisiko merugikan diri pribadi.

"Masyarakat dimohon selalu berhati- hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," katanya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA