Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan langkah itu untuk memperkuat ketahanan siber perbankan di tengah masifnya digitalisasi layanan keuangan.
Ia menjelaskan, kebijakan itu bersifat end to end, mulai dari tata kelolanya, bagaimana menyiapkan langkah pencegahannya, dan bagaimana ketika terjadi insiden. Kebijakan tersebut juga akan mengatur bagaimana penanganan terhadap insiden serangan siber, termasuk mekanisme koordinasi antar otoritas dan industri, serta monitoring dan pengawasannya.
"Risiko siber ini tidak pernah berhenti dan terus mengancam sistem keuangan dengan dampak yang sangat signifikan pada stabilitas sistem keuangan," ujar Juda dalam Peluncuran dan Seminar Kajian Stabilitas Keuangan Nomor 42 di Jakarta, yang dikutip Kamis (28/3). .
Kerentanan risiko siber meningkat seiring dengan perkembangan pesat pada digitalisasi layanan keuangan oleh perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKN).
Risiko siber tersebut antara lain berupa gangguan operasional, pencurian data yang dapat merugikan lembaga keuangan maupun pelanggan, serta manipulasi data dan transaksi keuangan.
Serangan siber dapat mengganggu sistem operasional lembaga keuangan termasuk layanan perbankan dan transaksi keuangan yang pada akhirnya dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan.
Juda menekankan, penguatan ketahanan dan keamanan siber bagi penyelenggara jasa finansial yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia menjadi krusial dalam mengantisipasi kerentanan tersebut.
BERITA TERKAIT: