Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat menuturkan, produsen air minum dalam kemasan juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk mewujudkan target pemerintah dalam pengurangan sampah.
Produsen, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk membantu memenuhi target pemerintah sebagai bagian menjaga kelestarian lingkungan.
"Sebagai upaya pengurangan sampah dibutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk produsen," kata Rachmat Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/3).
Ia lantas menyinggung Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Permen LHK 75/2019 dilaksanakan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen dibandingkan jumlah timbulan sampah di tahun 2029.
Peraturan ini ditujukan kepada pelaku usaha dari 3 sektor, yaitu manufaktur, ritel, dan jasa serta makanan dan minuman.
"Semoga kita semua lebih memahami isi Permen tersebut. Termasuk kewajiban perusahaan yang didalamnya inisiatif pengelolaan sisa kemasan dan pelaporan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen," katanya.
Sementara itu, Direktur Pengurangan Sampah KLHK, Vinda Damayanti Ansjar menyebut ada pertumbuhan dalam penerapan
sustainability bisnis di Indonesia.
Indonesia, kata dia, berada dalam fase darurat sampah. Data KLHK tahun 2023, timbunan sampah telah mencapai 36 juta ton, 36 persen di antaranya masih belum bisa dikelola.
Dari jumlah itu, sampah plastik berkontribusi 18,1 persen dan karton 11,3 persen.
"Kita berada dalam keadaan darurat sampah sehingga harus melakukan upaya ekstra yang melahirkan solusi," katanya.
Di sisi lain, Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK, Ujang Solihin Sidik mengingatkan kewajiban produsen dalam mengelola sampah dari hasil produk mereka.
Saat dunia tengah menghadapi tiga krisis ancaman kehilangan keanekaragaman hayati, perubahan iklim dan polusi, termasuk yang dihasilkan plastik.
Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberadaan kemasan AMDK di bawah 1 liter meski Permen tersebut tidak memuat klausul pelarangan peredaran kemasan AMDK di bawah 1 liter.
“Galon (kemasan di atas 1 liter) itu dari awal sudah dirancang didaur ulang. Galon guna ulang ini betul-betul bisa mengurangi sampah,” demikian kata Ujang.
BERITA TERKAIT: