Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kenaikan PPN 12 Persen

Sri Mulyani: Kita Coba Jaga Siklus Politik dan Anggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 19 Maret 2024, 16:01 WIB
Sri Mulyani: Kita Coba Jaga Siklus Politik dan Anggaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Repro
rmol news logo Pemerintah bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen per Januari 2025 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa kenaikan PPN 12 persen ini perlu disikapi secara politis. Dia menghormati pemerintahan yang akan datang dalam memberikan target penerimaan negara.

“Untuk PPN 12 ini juga tadi sudah disampaikan Pak Suryo (Dirjen Pajak), ini juga termasuk masalah fatsun politiknya saja. UU HPP yang bapak-bapak ibu-ibu sekalian dan kita semua membahas, kita sudah setuju namun kita menghormati pemerintahan baru yang nanti termasuk dalam pelaksanaan pembahasan mengenai target penerimaan negaranya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (19/3).

Sri Mulyani mengatakan jika target penerimaan negara oleh pemerintahan baru dinaikkan itu semata-mata etika politik pemerintahan ke depan dan pihaknya menghargai hal tersebut.

“Jadi kalau target penerimaan negaranya tetap 11 ya pasti nanti disesuaikan, tapi kalau target penerimaannya di adjust di UU HPP ya nanti akan dibahas juga. Jadi ini semua kita mencoba menjaga siklus politik, siklus anggaran dan ketaatan undang-undang dan di saat yang sama etika politik dalam hal ini,” tutupnya.

Diketahui kesepakatan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 menyebutkan kenaikan PPN menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kenaikan kembali terjadi pada 1 Januari 2025 menjadi 12 persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA