Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebijakan Ekspor Benih Lobster Kembali Buka Peluang Monopoli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 19 Maret 2024, 14:41 WIB
Kebijakan Ekspor Benih Lobster Kembali Buka Peluang Monopoli
Benih Bening Lobster (BBL)/Net
rmol news logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Penangkapan, Pembudidaya, dan Pengelolaan Lobster (Panulirius spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).

Pada 24 Januari 2024, KKP mengeluarkan surat dengan Nomor: B.94/SJ/HK.160/1/2024 dengan perihal: Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Penangkapan, Pembudidaya, dan Pengelolaan Lobster (Panulirius spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).

Beberapa hal yang disampaikan dalam surat yakni Rancangan Peraturan Menteri tersebut disusun untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat, percepatan alih teknologi budidaya, pengembangan investasi, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster, kepiting, dan rajungan.
 
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Menteri tersebut terdiri atas 7 (tujuh) bab, 23 (dua puluh tiga) pasal, dan 2 (dua) lampiran dengan materi muatan: a. ketentuan umum; b. pengelolaan lobster (panulirus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia: 1) penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus); 2) pembudidayaan Benih Benih Lobster (puerulus); dan 3) penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.); c. pengelolaan kepiting (scylla spp.) dan rajungan (portunus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia; d. pengawasan; e. ketentuan sanksi; f. ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup.
 
Koordinator Advokasi Kesatuan Pelajar, Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) Jan Tuheteru turut menanggapi rancangan tersebut.

“Jika dilihat dari substansi penyampain, salah satu poinnya adalah untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan. Data bahwa rata-rata 11 WPP di Indonesia telah mengalami over exploited hanya di WPP 712 yang fully exploited dengan pertimbangan penangkapan dipertahankan dengan monitor ketat,” jelas Jan dalam keterangannya, Selasa (19/3).

Oleh karena itu, sambung dia, pemerintah selaku pengambil kebijakan harus menjadikan data potensi lestari, jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) dan tingkat pemanfaatan lobster di Indonesia sebagai acuan penyusunan kebijakan.

Menurutnya, pada konteks peningkatan kesejahteraan pelaku usaha lobster, pembudidaya dan nelayan, pemerintah seharusnya menyadari bahwa kegagalan periode 2021 adalah dalang eksploitasi terhadap sumber daya lobster yang kita miliki.

“Berdasarkan diskusi kami yang dilakukan bahwa warga Telong-Elong, Lombok Timur menolak secara tegas kegiatan ekspor dan mendorong pembangunan dan pengembangan kegiatan Budidaya Lobster di sentra-sentra budidaya,” ungkapnya.

Jan menyebut bahwa aturan ini merpakan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan UU Perikanan.

Pada pasal 6 menyebutkan bahwa Pembudidayaan BBL yang dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan oleh investor yang melakukan Pembudidayaan BBL di Indonesia dengan beberapa ketentuan.

“Artinya kebijakan ini membolehkan investasi asing dalam Pembudidayaan BBL. Jika ini dilakukan maka akan menimbulkan potensi monopoli dengan lahirnya Lembaga Badan Layanan Umum (BLU),” ungkapnya lagi.

Lanjut dia, peran BLU yang ditunjuk sebagai satu-satunya pengekspor benih bening lobster rawan menimbulkan konflik kepentingan

“Pemerintah sudah seharusnya berkolaborasi dengan akademisi dan praktisi budidaya untuk mengatur pemanfaatan benur lobster di 11 WPP RI. Karena jika terus dibiarkan seperti saat ini dimana hanya tergantung pada hasil tangkapan alam, maka ini akan menyebabkan over fishing,” bebernya.

Masih kata dia, pemerintah perlu merevisi kembali rencana investasi asing dalam pembudidayaan BBL. Sebab hal ini akan melahirkan monopoli di sektor kelautan dan perikanan.

“Pemerintah seharusnya fokus pada pembangunan dan pengembangan budidaya rakyat dengan mendorong percepatan teknologi lobster melalui kegiatan-kegiatan penelitian yang terpadu,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA