Penundaan itu diumumkan pada Selasa (12/12), setelah sebelumnya kebijakan itu ditetapkan pada awal Januari 2024, untuk memberikan waktu kepada seluruh stakeholder untuk mempersiapkan sistem mereka.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
"Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12).
Dengan ditundanya implementasi tersebut, maka format NPWP masih akan berlaku hingga 30 Juni mendatang.
Berdasarkan data terakhir per (7/12), sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP masyarakat Indonesia telah dipadankan.
"Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," kata Dwi.
Adapun masyarakat yang NIK-nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai pertengahan tahun besok, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.
BERITA TERKAIT: