Presiden Jokowi melalui Wantimpres Wiranto menerima masukan itu dan mempertimbangkan untuk merevisi PP Nomor 11/2023 tentang PIT.
Terkait itu, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Surat Edaran Nomor: B.1954/MEN-KP/XI/2023 Tentang “Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur yang ditandatangani pada 29 November 2023“.
Namun surat edaran tersebut dinilai oleh para nelayan tidak sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi.
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu (Aspertadu), Marzuki Yazid menyampaikan dengan tegas soal penundaan PIT.
“Tunda pelaksanaan PIT dan permen turunannya dan kaji ulang atau Revisi PP HPI dan PP Tarif PNBP,” kata Marzuki dalam keterangannya, Senin (4/12).
Aspertadu yang memiliki anggota mayoritas pemilik kapal ukuran 30-500 GT operasi di laut di atas 12 mil sangat keberatan dengan pola pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam skema PIT.
Lebih lanjut, dia juga minta skema hitung produktivitas dalam PIT untuk dikaji ulang.
“Untuk sementara kembalikan ke PP 75/2015 untuk pungutan PNBP,” tegasnya.
Sambung Marzuki, poinnya KKP harus bisa merawat pelaku usaha yang sudah komplain atau mematuhi tahapan-tahapan regulasi.
“Yang penting dalam masa transformasi ini harus sabar dan teliti jangan pukul rata pelaku usaha/nelayan yang taat dan tidak taat,” imbuhnya.
“Jangan orientasi target PNBP semata tapi kelangsungan sumberdaya ikan dan kelangsungan usaha nelayan juga harus diperhitungkan,” pungkas dia.
BERITA TERKAIT: