Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tether Bekukan Uang Kripto Senilai Rp 3,46 Triliun Terkait Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 21 November 2023, 09:02 WIB
Tether Bekukan Uang Kripto Senilai Rp 3,46 Triliun Terkait Perdagangan Manusia di Asia Tenggara
Ilustrasi/Net
rmol news logo Perusahaan kripto Tether mengaku sudah membekukan mata uang kripto senilai 225 juta dolar AS (setara 3,46 triliun rupiah) yang dikatakan terkait dengan kelompok perdagangan manusia di Asia Tenggara.

Tether dalam sebuah posting blog pada Senin (20/11) waktu setempat, mengatakan pembekuan tersebut dilakukan atas permintaan pihak berwenang Amerika Serikat (AS).

"Dinas Rahasia AS meminta Tether untuk membekukan token tersebut selama upaya investigasi berbulan-bulan oleh Tether dan bursa kripto OKX," kata manajemen Tether, seperti dikutip dari Reuters.

Manajemen menegaskan, Tether dan OKX berkolaborasi dengan Departemen Kehakiman AS (DOJ) dalam penyelidikan tersebut, tanpa memerinci lebih lanjut.

Token kripto tersebut terkait dengan sindikat perdagangan manusia internasional di Asia Tenggara yang bertanggung jawab atas skema penipuan asmara bermodus "pig butchering" atau potong babi.

Istilah "potong babi" biasanya mengacu pada kejadian ketika penipu membangun kepercayaan korbannya melalui media sosial, aplikasi perpesanan, dan kencan, lalu menekan mereka untuk berinvestasi dalam kripto palsu atau skema perdagangan online.

Tether tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang grup tersebut atau bagaimana mereka menggunakan cryptocurrency. Mereka hanya mengatakan ini adalah pembekuan token terbesar yang pernah ada.

Terkait perdagangan manusia, PBB dalam sebuah laporan pada bulan Agustus menyebutkan bahwa ada ratusan ribu orang diperdagangkan oleh geng kriminal dan dipaksa bekerja di pusat penipuan dan operasi online ilegal lainnya di Asia Tenggara. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA