Buku Contoh Karet Konvensional akhirnya disahkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang. Buku ini merupakan acuan para pelaku usaha dalam memastikan mutu karet nasional yang diekspor sesuai dengan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Moga menjelaskan bahwa pengesahan buku tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Perdagangan menjaga mutu ekspor karet konvensional agar sesuai dengan mutu SNI 06-0001-1987 tentang Karet Konvensional.
“SNI 06-0001-1987 telah mengadopsi International Standards of Quality and Packing for Natural Rubber Grades atau biasa disebut The Green Book,” jelasnya kepada wartawan, Senin (20/11).
Buku Contoh Karet Konvensional akan berlaku selama tiga tahun, yaitu 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2026, sesuai amanat Permendag 16/2022 tentang Pencabutan Permendag 59/2009.
“Penyusunan Buku Contoh kali ini berbeda dengan penyusunan Buku Contoh pada dua tahun lalu. Kali ini, Buku Contoh disusun oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Sebelumnya, disusun oleh Lembaga Contoh Standar Karet Indonesia,” jelas Moga.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: