Dimensy.id
Apollo Solar Panel

bank bjb Terbitkan NCD untuk Penyediaan Perumahan Lewat Tapera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 10 November 2023, 09:53 WIB
bank bjb Terbitkan NCD untuk Penyediaan Perumahan Lewat Tapera
bank bjb menerbitkan negotiable certificate of deposits (NCD) sebagai instrumen pencairan dana pembiayaan perumahan/Ist
rmol news logo bank bjb menerbitkan negotiable certificate of deposits (NCD) tanpa melalui penawaran umum sebagai instrumen pencairan dana pembiayaan perumahan dari dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi mengatakan, penerbitan NCD dilakukan sebagai sumber pendanaan untuk penyaluran pembiayaan Tapera oleh bank bjb.

"bank bjb merupakan bank pertama yang melakukan penerbitan NCD untuk dibeli oleh Dana Tapera sebagai instrumen pencairan dana Tapera," kata Yuddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11).

Disampaikan Yuddy, perjanjian antara bank bjb dengan BP Tapera tentang penerbitan NCD dilakukan pada 2 November 2023.

Adapun nilai nominal NCD untuk tahap pertama yaitu sebesar Rp20.524.318.759,- dengan tingkat diskon hingga 1,49 persen dan jangka waktu NCD selama 12 bulan yang diterbitkan pada 6 November 2023.

Atas dana hasil penerbitan NCD yang dibeli dana Tapera tersebut, digunakan untuk membiayai akad kredit rumah Tapera sebanyak 140 unit.

Penerbitan NCD akan terus dilakukan bank bjb seiring berkembangnya ekspansi bank bjb dengan produk bjb Tapera. Seluruh dana yang diperoleh dari NCD akan digunakan untuk mendukung pembiayaan Tapera.

Yuddy menegaskan, komitmen bank bjb mendukung program pemerintah untuk mempermudah akses masyarakat mendapat hunian yang terjangkau.

"Lewat penyaluran produk bjb Tapera, kami berharap semakin banyak masyarakat Indonesia bisa memperoleh pembiayaan untuk mendapat tempat tinggal dengan skema sederhana dan mudah," tutup Yuddy. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA