Kebijakan yang ditujukan untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan sistem kuota itu dinilai lebih mementingkan para pemilik modal besar dan asing ketimbang nelayan kecil.
Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa menyebut bahwa KKP saat ini tidak pernah terbuka mengenai berjalannya program ini.
“Selama ini juga, KKP tidak mau merilis atau membuka ke publik, perusahaan mana saja yang mendapat izin kuota tangkap ikan. Maka ini berpotensi terjadi konflik yang meluas antara nelayan tradisional dengan kapal ikan asing (KIA),” ujar Rusdianto dalam keterangannya, Selasa malam (7/11).
Dia mengendus, kebijakan PIT itu justru menggelar karpet merah untuk KIA. Karena PIT bentuknya investasi bukan swadaya atau swakarsa para nelayan maupun usaha rakyat berbasis koperasi dan UMKM, sehingga memungkinkan berbondong-bondong KIA masuk ke Indonesia.
“PIT ini murni investasi asing sehingga membuka peluang mobilisasi KIA ke Indonesia untuk menguras sumber daya laut. Alur kerjanya dapat dipahami bahwa PMA melalui investasi, kerja sama dengan perusahaan dalam negeri baik BUMN maupun swasta,” jelasnya.
“Mestinya, KKP umumkan investasi dari negara mana saja, perusahaan swasta mana saja yang mendapat dana atas kebijakan PIT itu,” tegas dia.
Lanjut Rusdianto, ke depan supaya lebih mudah melakukan pengawasan pemanfaatan laut, maka perlu transparansi kebijakan.
“Jangan hanya mau dikibuli asing-aseng dengan kebijakan PIT. KKP juga, harus menjelaskan mekanisme pengawasan mulai dari kapal sebelum berangkat, pada saat di laut dan setelah ikan hasil tangkapan didaratkan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: