Pendirian itu dilakukan pada Kamis (2/10) melalui anak usahanya, PT Puri Permai Intisentosa Sukses (PPIS).
PPIS tidak sendiri. Seorang pengusaha bernama Khaerul Hidayat telah bergabung dalam pendirian perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata tersebut.
Pendirian PBP ini telah dituangkan ke dalam Akta Pendirian No. 104 tanggal 31 Oktober 2023 yang dibuat oleh Bun Hai, SH, Mkn Notaris di Kota Batam dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham RI pada tanggal 02 November 2023 dengan No. AHU.0083701.AH.01.01 Tahun 2023.
Corporate Secretary PURI, Herwiwati, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/11) mengatakan, perusahaan patungan itu nantinya akan bergerak di bidang pariwisata dengan kegiatan usaha yang mencakup bidang kehutanan, jasa penyediaan makanan dan minuman serta wisata outbond.
Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Herwiwati memaparkan bahwa PURI memegang saham PBP sebanyak 2.040 lembar senilai Rp 2,04 miliar yang setara dengan 40 persen. Sementara Muh Khaerul hidayat memiliki 3.060 saham dengan nilai Rp 3,06 miliar yang setara dengan kepemilikan 60 persen.
"Pendirian PBP ini tidak menimbulkan dampak yang material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau keberlangsungan usaha PURI," ujar Herwiwati.
BERITA TERKAIT: