Hal tersebut ditegaskan Kemenkeu setelah Indonesia secara resmi ditetapkan sebagai anggota penuh dari organisasi global FInancial Action Task Force (FATF) ke-40.
"Capaian menjadi anggota FATF ini merupakan langkah awal Indonesia untuk terus meningkatkan framework APUPPT PPSPM," bunyi pernyataan yang dikeluarkan Kemenkeu RI, dalam siaran pers yang dikutip Kamis (2/11).
Adapun empat langkah yang akan dilakukan Kemenkeu di antaranya yaitu pertama, melakukan penguatan dari sisi anggaran dukungan dengan peran leadership Indonesia di FATF.
"Kedua, melakukan penguatan SDM pengawasan terhadap profesi akuntan khususnya terkait isu pencucian uang dan pendanaan terorisme," tambah Kemenkeu dalam siaran persnya.
Ketiga, melaksanakan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan negara-negara lain khususnya dalam rangka mempersempit celah penghindaran pajak.
Serta yang terakhir meningkatkan jumlah dan kualitas assessor dan reviewer dari Indonesia untuk masuk serta berperan aktif pada tim mutual evaluation review (MER) FATF.
Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kontribusi Indonesia di kancah internasional.
Keberhasilan Indonesia menjadi anggota penuh FATF ke-40 ini disebut tidak terlepas atas peran yang dilakukan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), yang disebut sangat concern terhadap isu FATF.
Selain itu, keanggotaan itu juga didapat berkat Menkopolhukam selaku Ketua Komite TPPU, Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite TPPU, Kementerian Keuangan serta para pimpinan Kementerian Lembaga (K/L) terkait yang menjadi faktor penting keanggotaan penuh Indonesia.
BERITA TERKAIT: