Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Catat! Ini Barang Impor yang Boleh Dijual di E-Commerce

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 01 November 2023, 20:16 WIB
Catat<i>!</i> Ini Barang Impor yang Boleh Dijual di <i>E-Commerce</i>
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Kebijakan pengetatan arus barang impor akan benar-benar diterapkan pemerintah. Tidak hanya arus impor konvensional, pengetatan ini juga akan berlaku untuk transaksi di e-commerce.

Pemerintah telah menetapkan positive list atau daftar barang yang diperbolehkan dibeli dari luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” ujar Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/11).

Adapun jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual di e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah 100 dolar AS.

Untuk komoditas lain selain empat jenis tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi 100 dolar AS.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan memberlakukan teknis pengetatan arus masuk barang impor sebagaimana revisi Permendag 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Merujuk Permendag 25/2022, ada perubahan pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas, yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA