Pemerintah telah menetapkan
positive list atau daftar barang yang diperbolehkan dibeli dari luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau
e-commerce.
“
Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” ujar Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/11).
Adapun jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual di
e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak/
software, dan musik dengan harga di bawah 100 dolar AS.
Untuk komoditas lain selain empat jenis tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi 100 dolar AS.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan memberlakukan teknis pengetatan arus masuk barang impor sebagaimana revisi Permendag 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Merujuk Permendag 25/2022, ada perubahan pengaturan tata niaga impor dari
post border menjadi
border untuk 8 komoditas, yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.
BERITA TERKAIT: