Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan tindakan itu dilakukan sebagai upaya untuk mengamankan aset negara, setelah PT Indobuildco menolak pengosongan hotel tersebut.
“Pada pagi ini, kita sudah selesai melakukan pemasangan tembok beton atau concrete barrier dalam rangka menjaga fisik lahan blok 15 (hotel Sultan),” kata Rakhmadi di Gedung PPKGBK, Selasa (31/10).
Menurut Rakhmadi pemasangan itu penting dilakukan karena lahan di kawasan BLOK 15 merupakan aset milik negara.
Pemasangan barikade beton sendiri sebelumnya telah dilakukan pada 4 Oktober 2023 lalu, namun tembok itu dibuka paksa oleh sejumlah orang bersamaan dengan perusakan portal yang dibangun PPKGBK di pintu masuk Hotel Sultan.
Saat ini, pihak PPKGBK telah menerapkan kartu akses untuk memantau siapa saja pihak yang memasuki lahan Blok 15 tersebut.
Seluruh upaya itu, menurut Rakhmadi dilakukan berdasarkan hukum HPL/1 Gelora yang sudah jelas, di mana pemerintah sebagai pemilik sah dari lahan di kawasan itu.
BERITA TERKAIT: