KSEI Dalam pengumuman Nomor 0019/Direksi/KSEI/1023, Senin (23/10) menyebutkan bahwa bank milik Chairul Tanjung sebagai pemakai Jasa KSEI, belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI.
Peraturan yang dimaksud terkait dengan Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI dan Mekanisme Pencatatan Kepemilikan, Pemindahbukuan, dan Pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara.
Laporan perseroan pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan Bank Mega mencetak laba bersih Rp 1,97 triliun, naik 32 persen secara tahunan (Year on Year/YoY) sepanjang paruh pertama tahun 2023.
Pertumbuhan laba perseroan didorong oleh kenaikan Net Interest Income dan fee based income. Net Interest Income naik sebesar 4,5 persen (YoY) menjadi Rp 2,94 triliun dari posisi yang sama periode sebelumnya sebesar Rp 2,81 triliun.
Kenaikan Net Interest Income ini diikuti oleh pertumbuhan fee based income yang signifikan sebesar 53 persen (YoY) menjadi Rp 1,31 triliun dari posisi yang sama periode sebelumnya sebesar Rp 860,1 miliar.
BERITA TERKAIT: