Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah VS PT Indobuildco, Sengketa Hotel Sultan Ternyata Sudah Ada Sejak 1970

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 23 Oktober 2023, 16:44 WIB
Pemerintah VS PT Indobuildco, Sengketa Hotel Sultan Ternyata Sudah Ada Sejak 1970
Pemasangan spanduk "aset negara" yang diletakkan di Hotel Sultan, Jakarta/Ist
rmol news logo Kontroversi atas pengelolaan Hotel Sultan  yang terletak di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) telah memasuki babak baru, setelah PT Indobuildco, yang mengelola hotel tersebut menolak permintaan pengosongan yang diajukan pemerintah.

Perusahaan swasta yang dimiliki Pontjo Sutowo itu menolak mengosongkan hotelnya karena mereka mengklaim bahwa mereka secara hukum masih menjadi pemilik yang sah, karena Hak Guna Bangunan (HGB) belum berakhir.

Sementara itu,  Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) di bawah Sekretariat Negara (Setneg) menyatakan bahwa HGB hotel tersebut sudah habis sejak Maret-April 2023 lalu, yang membuat mereka secara paksa menaruh spanduk di depan hotel.

Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, pemasangan spanduk peringatan oleh Setneg yang bertuliskan "Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia" merupakan tindakan sepihak.

"Melakukan pengosongan sendiri itu jelas-jelas tindakan sepihak, melanggar hukum dan tindakan main hakim sendiri," kata Hamdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No.24, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Namun ternyata kontroversi Hotel Sultan, yang dahulu disebut sebagai Hotel Hilton itu sendiri diketahui telah lama terjadi, atau tepatnya sejak awal berdiri pada 1970-an.

Sejarah kontroversi Hotel Sultan sejak 1970-an

Pendirian hotel ini bermula ketika mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, berkeinginan mendirikan hotel sebagai tempat tinggal bagi tuan rumah konferensi pariwisata se-Asia Pasifik yang dihadiri oleh ribuan peserta.

Saat itu, Jakarta sendiri masih memiliki sedikit hotel berskala internasional. Untuk itu, Ali mengajukan permintaan kepada Pertamina untuk membangun hotel itu pada 1971, dengan alasan bahwa pembangunan hotel tersebut tidak dapat dilakukan oleh sektor swasta.

Permintaan Ali Sadikin akhirnya disetujui oleh Direktur Utama Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo (1968-1978), yang di mana pada 1973, Sutowo memulai pembangunan hotel ini di kawasan Senayan melalui PT Indobuild Co sebagai entitas yang mengelola proyek tersebut.

Lahan negara yang dikelola swasta

Pada awalnya Ali dan banyak orang percaya bahwa PT Indobuild Co adalah anak dari perusahaan Pertamina, namun setelah hotel itu selesai dibangun pada 1976 baru terungkap bahwa PT Indobuild Co adalah entitas swasta, yang dimiliki keluarga Sutowo.

"Saya baru tahu Indobuild Co itu bukan Pertamina. Iya, saya tertipu," kata Ali Sadikin dalam persidangan, seperti dikutip Detik pada 2007 lalu.

Meskipun Hotel Sultan awalnya dibangun di atas lahan milik negara, pengelolaannya kemudian diambil alih oleh pihak swasta, yakni PT Indobuild Co yang dikelola oleh keluarga Sutowo, khususnya oleh anaknya, Pontjo Sutowo.

Dengan kata lain, hotel ini tidak lagi menjadi aset negara, melainkan menjadi milik keluarga Sutowo.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah Orde Baru bahkan memberikan izin kepada PT Indobuild Co, perusahaan swasta, untuk mengelola hotel ini dengan memberikan HGB selama 30 tahun.

Hal tersebut telah menjadi titik awal dari kontroversi yang mengitari Hotel Sultan sampai saat ini.

Semenjak HGB hotel tersebut berakhir yaitu tepatnya pada 2022 dan kemudian diperpanjang hingga 2023, hal  itu telah digunakan pemerintah untuk merebut kembali kepemilikan Hotel Sultan setelah puluhan tahun dikelola swasta. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA