Hotel Sultan Dituntut Bayar Royalti Rp742 Miliar ke Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 14 Oktober 2025, 01:09 WIB
Hotel Sultan Dituntut Bayar Royalti Rp742 Miliar ke Negara
Sidang gugatan Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelola Komplek GBK (PPKGBK) melawan PT Indobuildco di PN Jakpus, Senin 13 Oktober 2025. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pemerintah lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menuntut PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) terkait penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

“Kurang lebih 16 tahun,” kata kuasa hukum pemerintah Kharis Sucipto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin 13 Oktober 2025.

PT Indobuilco dianggap menggunakan tanah milik negara dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir.

Dalam sidang perdata di PN Jakpus, pihak pemerintah  menghadirkan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria S W Soemardjono untuk memberikan keterangan.

“HGB menggunakan bagian dari tanah hak pengelolaan, oleh karena itu ya harus memberikan imbalan ya. Apakah royalti, apakah uang pemasukan, apakah tarif. Jadi kewajiban itu ada, karena kan bukan menggunakan tanah yang miliknya sendiri,” kata Maria.

Menurut catatan, PT Indobuildco sempat membayar royalti untuk periode penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora tahun 1971–2002 dan dilanjutkan pada tahun 2016 berdasarkan pada landasan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011.

Namun, di era Presiden Joko Widodo, polemik pengelolaan Hotel Sultan belum berakhir walau pemerintah telah menegaskan HGB di atas lahan tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tahun lalu.

Dari sini, muncul gugatan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Mensesneg dan Pusat Pengelola Komplek GBK (PPKGBK) sebagai penggugat dengan PT Indobuildco sebagai tergugat, yang telah memasuki agenda pemberian keterangan ahli di PN Jakpus.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA