Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, pada Kamis (5/10) mengatakan pihaknya telah menyetop transaksi cross border sejak Rabu (4/10).
Dikatakan Radityo, keputusan itu dibuat untuk menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.
Dia menegaskan bahwa produk impor yang dijual di platform Shopee tidak pernah mengancam produk lokal Indonesia karena jumlahnya yang sangat kecil.
"Transaksi cross border di Shopee sendiri sangat kecil, tercatat jumlahnya tak kurang dari 1 persen. Mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan," jelas Radityo dalam keterangan resmi.
Selain itu, kata Radityo, Shopee juga telah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu.
Radityo menjelaskan, awalnya perdagangan cross border dibuka Shopee Indonesia agar pengusaha lokal juga bisa mengekspor produknya ke luar negeri secara langsung.
"Saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin," ungkapnya.
Meski penjualan cross border sudah ditutup, Radityo mengatakan pihak Shopee Indonesia akan berusaha agar ekspor produk lokal tetap berjalan.
BERITA TERKAIT: