Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Hendri Saparini menilai bahwa meskipun kebijakan ini dapat memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar Rupiah, namun dampaknya terhadap dunia usaha perlu menjadi perhatian.
“Kalau bagi pemerintah tentu akan sangat positif, karena kalau berhasil cadangan devisa akan naik dan akan menahan nilai tukar Rupiah. Tapi bagi pelaku usaha ini tidak mudah karena pelaku usaha perlu menjaga cash flow,” ujar Hendri kepada
RMOL, Jumat 21 Februari 2025.
Hendri menilai bahwa saat ini cadangan devisa Indonesia sudah cukup kuat, yakni lebih dari enam bulan kebutuhan impor. Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak menerapkan kebijakan yang justru menjadi disinsentif bagi sektor bisnis.
“Justru yg diperlukan adalah kebijakan-kebijakan yang mendorong sektor riil,” tegas Hendri.
Dalam aturan baru yang berlaku mulai 1 Maret 2025 itu, pemerintah telah mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor dari sektor sumber daya alam (SDA) untuk disimpan 100 persen di dalam negeri selama satu tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto menyebut kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan devisa negara, memperkuat cadangan devisa, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Pemerintah memperkirakan kebijakan ini akan menambah devisa ekspor dengan potensi lebih dari 100 miliar Dolar AS jika diterapkan secara penuh dalam satu tahun.
BERITA TERKAIT: