Juru Bicara TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan pada Selasa (26/9) meminta pemerintah kembali mempertimbangkan keputusannya.
Sebab, kata Jubir, larangan s-commerce akan berakibat pada kelangsungan usaha jutaan penjual lokal dan kreator affiliate yang ada di TikTok Shop.
"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," bunyi laporan tersebut.
Dijelaskan Jubir, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.
Sejak larangan diumumkan, banyak penjual lokal yang mengeluh kepada TikTok tentang kejelasan aturan baru tersebut.
Pemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, dan Instagram, untuk bertransaksi jual beli dalam platformnya.
Larangan itu dimasukkan dalam beleid Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
BERITA TERKAIT: