AS Nyatakan TikTok Boleh Diunduh di Perangkat Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Minggu, 19 Juli 2026, 12:41 WIB
AS Nyatakan TikTok Boleh Diunduh di Perangkat Pemerintah
Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)
Kecil Besar
rmol news logo Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menyatakan aplikasi TikTok kini diperbolehkan untuk diunduh pada perangkat milik pemerintah federal. 

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah AS menilai versi terbaru TikTok tidak lagi memiliki persoalan kepemilikan yang menjadi dasar kekhawatiran keamanan nasional sebelumnya.

Pendapat hukum yang diterbitkan Office of Legal Counsel (OLC) DOJ menyebut aturan larangan TikTok yang diberlakukan Kongres pada 2022 tidak lagi berlaku terhadap aplikasi yang kini beroperasi di Amerika Serikat. 

Perubahan itu terjadi setelah operasional TikTok AS dialihkan ke perusahaan patungan yang mayoritas dimiliki investor Amerika.

Dalam dokumen hukum tersebut, OLC menegaskan bahwa aturan Kongres hanya menargetkan versi TikTok dengan struktur kepemilikan lama yang terkait dengan ByteDance, perusahaan asal China yang sebelumnya menjadi pemilik utama aplikasi tersebut.

"Kongres hanya melarang versi TikTok yang memiliki fitur kepemilikan bermasalah yang sama," demikian bunyi pendapat hukum OLC, dikutip Minggu, 19 Juli 2026. 

Meski demikian, DOJ menegaskan keputusan tersebut tidak secara otomatis mewajibkan seluruh lembaga pemerintah mengizinkan TikTok. 

Setiap badan federal masih memiliki kewenangan untuk melarang penggunaan aplikasi tersebut di perangkat resmi dengan alasan kebijakan internal, termasuk produktivitas pegawai.

"Instansi-instansi masih dapat secara independen memutuskan untuk melarang pengunduhan TikTok ke perangkat pemerintah karena alasan manajemen tenaga kerja, seperti meningkatkan produktivitas karyawan," kata DOJ dalam pendapat hukumnya.

Sebelumnya, larangan TikTok di perangkat pemerintah muncul akibat kekhawatiran data pengguna AS dapat diakses pemerintah China melalui ByteDance. 

Namun, TikTok berulang kali membantah tuduhan tersebut dan menyatakan data pengguna Amerika tidak berada di bawah kendali Beijing.

Kesepakatan baru TikTok yang rampung pada Januari 2026 membuat investor berbasis AS menguasai mayoritas saham operasional TikTok di Amerika. 

Sementara ByteDance tetap mempertahankan 19,9 persen kepemilikan, di bawah batas maksimum 20 persen yang ditetapkan dalam regulasi AS. 

Melalui TikTok U.S. Data Security (TikTok USDS), perusahaan juga menjanjikan penguatan keamanan siber, termasuk pengawasan kode sumber oleh Oracle.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA