Dimensy.id
Apollo Solar Panel

IMF dan FSB: Aset Kripto Tidak Bisa Jadi Alat Pembayaran yang Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 08 September 2023, 15:59 WIB
IMF dan FSB: Aset Kripto Tidak Bisa Jadi Alat Pembayaran yang Sah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Aset kripto tidak bisa ditetapkan sebagai mata uang resmi ataupun sistem pembayaran yang sah.

Begitu yang disampaikan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) dalam laporan terbaru mereka jelang KTT G20 India pada Jumat (8/9).

Laporan tersebut menentang seluruh aktivitas keuangan yang terkait dengan aset kripto karena akan memakan banyak biaya dan memerlukan regulasi teknis yang disepakati bersama.

"Aset kripto akan dikenakan pajak yang jelas demi menjaga kedaulatan moneter. Status hukumnya harus diperjelas untuk menjaga volatilitas aliran modal tidak berlebihan," tulis IMF dan FSB, seperti dimuat Business Standard.

Bank sentral di setiap negara diimbau untuk menghindari menyimpan aset kripto dalam cadangan resmi mereka karena menimbulkan risiko terhadap stabilitas moneter dan keuangan global.

Khusus untuk pasar negara berkembang, IMF dan FSB mengatakan mereka mungkin menghadapi risiko keuangan makro yang lebih besar dari aset kripto.

"Ini karena mekanisme pajak yang kurang berkembang, besarnya populasi yang tidak memiliki rekening bank, dan biaya transaksi lintas batas yang lebih besar," jelasnya.

Kemudian terkait penguatan status kripto sebagai alat pembayaran yang sah, IMF dan FSB mengatakan itu tidak akan mungkin.

Sebab, Aset kripto tidak memenuhi tiga syarat dasar mata uang, terutama unit hitung, alat tukar, dan penyimpan nilai.

Jika kripto diberikan status alat pembayaran yang sah, dampaknya akan merembet pada pendapatan pemerintah dan risiko nilai tukar.

Laporan bersama IMF dan FSB ini merupakan bagian dari pembahasan G20 yang sedang berlangsung mengenai pengaturan aset kripto. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA