Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto memastikan, bank bjb terus mematangkan Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan Bank Bengkulu yang sudah memasuki proses akhir.
Saat ini, bank bjb tengah mengurus izin penambahan Bank Bengkulu sebagai anggota KUB ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami bank bjb sedang proses pengajuan izin penambahan Bank Bengkulu sebagai tambahan anggota KUB bank bjb ke OJK. Kebijakan mengenai suku bunga acuan sendiri tidak memiliki dampak apa-apa terhadap rencana KUB bank bjb," kata Widi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/6).
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020, konsolidasi bank pembangunan daerah (BPD) dilakukan guna memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun pada 2024. Proses peleburan bank-bank daerah perlu dilakukan karena masih banyak BPD yang kemampuan permodalannya terbatas, sehingga membatasi kemampuan BPD.
Hingga Desember 2022 lalu, ada 12 BPD yang belum memenuhi modal inti. Antara lain, BPD Bengkulu, BPD Banten, BPD NTB Syariah, BPD Sulawesi Tenggara, BPD Maluku, BPD Sulawesi Utara Gorontalo, BPD Kalimantan Tengah, BPD Jambi, BPD NTT, BPD Kalimantan Selatan, dan BPD DIY.
BERITA TERKAIT: