Dalam sebuah informasi yang beredar, langkah mengagalkan proyek ini diduga didalangi oleh Komisaris Utama PT. Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang membentuk satgas investasi terakit TPPI.
Pengamat politik dan kebijakan publik, Adib Miftahul mengatakan, jika benar Ahok membentuk satgas investasi, hal itu justru akan membuat gaduh, dan Pertamina tidak bisa maju dan berkembang.
"Bahkan bisa jadi Pertamina tidak bisa bersaing," kata ujar Adib Miftahul dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Padahal sesuai intruksi Presiden Joko Widodo, diminta Kementerian BUMN dan Direktur/Komisaris Pertamina untuk segera menyelesaikan proyek TPPI dalam kurun waktu 3 tahun.
"Langkah Ahok ini blunder karena bisa saja menghentikan atau membatalkan proyek yang sudah berjalan tentu ini melanggar perintah Presiden," ujarAdib Miftahul.
Alasan Ahok bahwa ini untuk mensetlekan strategic partner dinilai sangat riskan, karena bisa membuat proyek Olefin Cracker mundur dan bisa menimbulkan kerugian besar.
"Proyek ini termasuk dalam PSN dan sudah diintruksikan oleh Presiden langsung ke Pertamina untuk segera dilaksankan dan segera onstream dalam waktu 3 tahun," ujar Adib Miftahul.
Di tengah isu yang terus melanda Pertamina terkait kinerja, lanjut Adib Miftahul, harusnya Ahok bisa melakukan langkah yang positif sesuai arahan Presiden, bukan kemudian justru membuat langkah menjegal kemauan kepala negara.
"Kita tahu dalam kunjungan Presiden Jokowi ke Tuban akhir tahun lalu, beliau meminta agar proyek ini segera berjalan dalam kurun waktu 3 tahun. Lantas apa masalahnya, Ahok membuat agenda untuk membatalkan ini?" tanya dosen Universitas Syeikh Yusuf, Tangerang itu.
Jika TPPI ini sudah beroperasi, Adib Miftahul menilai dampaknya sangat besar untuk menekan impor migas. Dan ini bisa memperbaiki defisit neraca perdagangan.
"Kata Pak Jokowi apabila telah berproduksi secara penuh, TPPI berpotensi menghemat devisa hingga 4,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp 56 triliun. Saya kira langkah Ahok ini preseden buruk bagi kemajuan bangsa kita," tutupnya.
BERITA TERKAIT: