DPR Minta Pemerintah Sanksi Bank Dan Leasing Yang Tak Jalankan Relaksasi Kredit Bagi Terdampak Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 06 April 2020, 17:01 WIB
DPR Minta Pemerintah Sanksi Bank Dan <i>Leasing</i> Yang Tak Jalankan Relaksasi Kredit Bagi Terdampak Covid-19
Anggota Komisi VI dari Fraksi PPP, Elly Rachmat Yasin/RMOL
rmol news logo Anggota Komisi VI dari Fraksi PPP, Elly Rachmat Yasin meminta pemerintah dan BUMN bergerak cepat menanggulangi dampak ekonomi dari pandemik Coronavirus Disease (Covid-19).

Secara khusus, Elly menyorot kebijakan penundaan pembayaran kredit bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) dan masyarakat terdampak wabah covid-19.
“Dalam Raker virtual dengan Menteri BUMN beberapa hari lalu sudah saya sampaikan agar Bank BUMN segera mererealisasikan kebijakan relaksasi kredit untuk menekan dampak covid-19 terhadap pelaku usaha UMKM. Bank BUMN harus menjadi contoh nyata dari kebijakan nyata stimulus perekonomian yang dijanjikan Presiden Joko Widodo tersebut,” jelas Elly, Senin (6/6).

Menurut Elly yang harus menjadi perhatian adalah para pelaku usaha UMKM, para tukang ojek dan masyarakat kecil lainnya.

Pemerintah kata Elly, harus memastikan tidak ada lagi penagihan cicilan kredit selama beberapa bulan ke depan.
“Pemberian keringanan berupa penundaan pembayaran kredit atau leasing jangan sampai masih ada penagihan-penagihan sebagaimana biasanya. Keringanan penundaan pembayaran kredit harus disesuaikan dengan kemampuan bayar debitur dan disepakati oleh bank atau perusahaan leasing,” tambahnya.

Elly meminta pemerintah memberikan sanksi terhadap industri jasa keuangan atau bank yang tidak melakukan restrukturisasi kredit sebagai mana tujuan program relaksasi untuk meringankan kredit bagi UMKM terdampak.

Pemberian sanksi bagi yang melanggar perlu dilakukan agar masyarakat melihat pemerintah konsisten menjalankan kebijakan yang sudah disampaikan kepada publik.
Pada 31 Maret lalu, Presiden Jokowi menyampaikan berbagai kebijakan terbaru dalam menangani pandemi virus corona berupa perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Di antaranya Jokowi memastikan bahwa relaksasi pembayaran kredit dimulai april 2020.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA