BPK Dan KPK Harus Usut Potensi Kerugian Negara Dalam Divestasi Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 Desember 2018, 08:43 WIB
BPK Dan KPK Harus Usut Potensi Kerugian Negara Dalam Divestasi Freeport
Foto: Net
rmol news logo 51,2 persen saham anak usaha Freeport McMoran, PT Freeport Indonesia akhinya resmi beralih ke Indonesia melalui PT Inalum.

Pengambilalihan itu tak menyelesaikan pelanggaran hukum maupun permasalahan lingkungan hidup yang selama ini terjadi.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Syafti Hidayat justru mengindikasi adanya kerugian negara dalam divestasi saham perusahaan tambang di Papua itu.

"Itu menambah beban utang. Apalagi kontrak karya Freeport akan berakhir tahun 2021. Lebih baik menunggu dua tahun lagi," katanya berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/12).

Aktivis yang akrab disapa Uchok ini meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit potensi kerugian negara dalam divestasi saham PTFI.

"KPK juga harus usut tuntas kasus ini jika ada kerugian negara," tambahnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA