MTF Go Permudah Pembiayaan Kendaraan Bermotor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 06 September 2018, 21:44 WIB
MTF Go Permudah Pembiayaan Kendaraan Bermotor
MTF Go/Net
rmol news logo PT Mandiri Tunas Finance (MTF) meluncurkan aplikasi digital yang diberi nama MTF Go untuk memudahkan pelanggan mendapatkan informasi produk maupun pembiayaan kendaraan bermotor pekan ini.

MTF Go sendiri merupakan aplikasi yang memudahkan customer untuk mendapatkan informasi mengenai MTF, mulai dari produk, rate bunga yang berlaku, harga dan spesifikasi kendaraan, alamat cabang maupun simulasi kredit.

"Dalam menghadapi tantangan di era digital ini kami meluncurkan aplikasi MTF Go, tentunya para pelanggan maupun calon pelanggan membutuhkan kemudahan layanan, ini salah satu upaya kami untuk memenuhinya," ujar Direktur Utama Mandiri Tunas Finance, Arya Suprihadi seperti keterangan yang diterima redaksi, Kamis (6/9).

Menurut Arya, salah satu fitur yang ditawarkan dalam aplikasi ini yaitu MTF Aksesku. Melalui fitur tersebut, para pelanggan dapat melihat posisi angsuran pembayaran kredit kendaraan yang sedang berlangsung.

Beberapa menu yang terdapat dalam MTF Aksesku yaitu informasi pembayaran angsuran, menu asuransi, perpanjangan STNK, dan pengambilan BPKB.

"Sedangkan bagi yang belum menjadi customer MTF, aplikasi MTF Go dapat membantu mengetahui informasi produk, promo serta simulasi kredit pembiayaan kendaraan bermotor," terangnya.

Dia menjelaskan, aplikasi MTF Go dapat diunduh melalui smartphone Android di Google Play Store dan Apple di iStore. Ke depan, MTF berupaya untuk terus mengembangkan layanan di aplikasi ini, sehingga proses pengajuan kredit pembiayaan bisa juga dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut.

"Ke depan akan terus kita kembangkan, saat ini proses pengajuan kredit masih dilakukan cara manual, nantinya dari proses awal pengajuan kredit hingga disetujui akan dilakukan secara digital," pungkasnya. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA