Konsultan Pajak Harus Semakin Bertanggung Jawab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 30 Agustus 2018, 10:31 WIB
Konsultan Pajak Harus Semakin Bertanggung Jawab
Suryo Utomo/Net
rmol news logo . Konsultan pajak harus menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab, yakni memberikan konsultasi dan pengetahuan tentang pajak kepada para wajib pajak (WP). Dengan begitu, maka WP semakin sadar akan haknya untuk membayar pajak.

"Jangan sampai para konsultan pajak tidak bisa memberikan konsultasi soal pajak kepada WP," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo dalam seminar "Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak, IKPI, dan Fiskus Merupakan Kunci Keberhasilan Pemungutan Pajak" di SCBD, Jakarta, Rabu (29/8).

Seminar diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam rangka HUT ke-53 IKPI yang jatuh pada tanggal 29 Agustus 2018.

Menurut Suryo, pengetahuan para konsultan pajak tentu harus semakin maju. Para konsultan pajak tidak hanya berbasis pada institusi formalitas semata. Harus ada perubahan yang berefek langsung ke WP dalam melakukan perbaikan dari segala dimensi yang ada, termasuk soal RUU Konsultan Pajak.

Adapun fokus perbaikan dari segala dimensi yang ada terdiri dari empat fokus, diantaranya mengenai administrasi, cara berinteraksi dengan para wajib pajak, hingga peningkatan kapasitas, dan pengawasan maupun pelayanan perpajakan yang baik.

"Satu lagi, bagaimana kita perbaiki proses bisnis berinteraksi bagaimana wajib pajak. Untuk sisi policy berikutnya, bagaimana desain beberapa sudah terbit untuk undang-undang aturan PPN kami diskusikan," kata Suryo dalam keterangan tertulis.

Sekretaris Umum IKPI, Kismantoro Petrus, menambahkan, IKPI telah menjadi anggota dan berperanserta secara aktif dalam organisasi konsultan pajak internasional. Seperti halnya dengan organisasi konsultan pajak yang bertaraf internasional di negara lain, IKPI juga berperan serta sebagai mitra otoritas perpajakan di negaranya yakni Indonesia.

IKPI telah secara formal telah menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni dengan penandatangan MoU dengan DJP.

"Pada usia 53 tahun, IKPI telah memiliki anggota yang memiliki izin praktik dari Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 3.836 orang yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Kismantoro.

Seminar nasional ini adalah merupakan bukti nyata bahwa IKPI adalah mitra DJP. IKPI selalu menginginkan adanya pengetahuan perpajakan yang terkini dan DJP melayaninya dengan memberikan informasi tentang perpajakan terkini dan memfasilitasi narasumber yang paling kompeten, yakni para direktur atau pejabat yang terkait dengan pelaksanaan kebijaksanaan DJP.

Dengan seminar nasional ini diharapkan sebagian besar anggota IKPI memahami tentang big data perpajakan, pengolahan big data perpajakan, pengumpulan data tambahan, pengolahan data perpajakan, serta pemanfaatannya dalam pengawasan kewajiban perpajakan dan pelaksanaan penegakan hukum pajak. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA