Kepala Divisi Penilaian Perusahaan IBEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, penghentian ini terhitung sejak sesi Iperdagangan kemarin sampai diinfokan kembali oleh BEI. Pihak yang berkepentinÂgan untuk selalu memperhaÂtikan keterbukaan informasi yang disampaikan PT Express Transindo Utama.
"Penghentian sementara perdagangan efek yang diÂlakukan BEI merujuk kepada surat Kustodian Sentral Efek Indonesia no.KSEI-8501/DIR/0618 tanggal 22 Juni 2018. Perihal Penundaan PemÂbayaran bunga ke-16 atas Obligasi I Express Transindo Utama tahun 2014," katanya di Jakarta, kemarin.
Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) SyaÂfruddin menjelaskan, pembaÂyaran bunga ke-16 Obligasi I Express Transindo Utama 2014 harus dilaksanakan pada 25 Juni. Namun, pembayaran ditunda karena dana belum efektif di rekening KSEI seÂsuai jadwal yang telah ditenÂtukan.
Untuk diketahui, sepanjang tahun ini, BEI telah dua kali menghentikan sementara perÂdagangan efek TAXI. PenghÂentian sementara pada 21 April disebabkan BEI merasa perlu cooling down karena harga kumulatif yang signifiÂkan pada saham TAXI.
Pada 2 April, dihentikan sementara karena TAXI menunda pembayaran bunga ke-15 atas Obligasi I Express Transindo Utama tahun 2014 yang telah lewat jatuh tempo pada 26 Maret 2018.
Pemeringkat Efek indonesia (Pefindo) pun menurunkan peringkat obligasi TAXI yang diterbitkan 2014 dari BB-menjadi D atau default karÂena gagal bayar. April 2018 perusahaan telah membayar utang bunga tersebut, BEI pun mencabut suspensinya kala itu.
Pada saat yang sama PefinÂdo juga menurunkan peringkat korporasi TAXI dari BB-menÂjadi SD atau selective default. Obligor yang mendapatkan rating SD artinya telah gagal untuk membayar satu atau lebih dari kewajiban keuanÂgannya ketika jatuh tempo, tetapi akan terus melakukan pembayaran tepat waktu pada kewajiban lainnya.
Pada 2014, Express telah menerbitkan obligasi dengan nilai Rp 1 triliun. Obligasi dengan kupon 12,25 persen per tahun ini jatuh tempo pada 24 Juni 2019. ***
BERITA TERKAIT: