Bank Siapkan Target KPR 2 Digit

Relaksasi Baru KPR Keluar Akhir Bulan

Senin, 25 Juni 2018, 08:04 WIB
Bank Siapkan Target KPR 2 Digit
Foto/Net
rmol news logo Bank Indonesia (BI) mengaku masih membahas finalisasi aturan pelonggaran uang muka (loan to value/LTV), demi mendorong pertumbuhan prop­erti dan kredit pemilikan rumah (KPR). Industri perbankan berharap, keputusan pelongga­ran LTV tersebut, bisa final di Rapat Dewan Gubernur (RDG) mendatang.

Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Dar­mawan meyakini, relaksasi LTV akan memberikan pen­garuh bagi industri properti di Tanah Air. Pasalnya, pelongga­ran tersebut bisa membuat KPR lebih terjangkau bagi nasabah.

"Pelonggaran aturan LTV tergantung dari risk appetite bank. Karena bank memakai LTV sebagai bagian dari analisa kredit. Perusahaan membidik pertumbuhan KPR 10 persen di tahun ini," ujarnya.

Tak jauh berbeda dengan CIMB Niaga, Direktur Kon­sumer BNI Tambok Simanjun­tak menuturkan, relaksasi LTV dan termin pembayaran akan berdampak positif ke bisnis KPR. Hal ini berkaca pada pe­longgaran LTV di 2016.

"BNI mencatat kredit pe­rumahan hanya meningkat 4,2 persen per kuartal per­tama tahun ini. Di BNI, KPR merupakan bagian dari kredit konsumer. Nah, untuk kredit konsumer, BNI memperkirakan pertumbuhan berkisar 10–15 persen tahun ini,"  imbuhnya kepada Rakyat Merdeka.

Menyoal ini, Ekonom dari Institute of Development for Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira berpendapat, kebijakan pro-growth lewat pelonggaran LTV saja belum cukup untuk dorong penguatan rupiah. Pelonggaran kebijakan LTV hanya salah satu cara dor­ong pertumbuhan kredit.

Menurut Bhima, selain pe­longgaran LTV, sebenarnya ada cara lain supaya BI bisa men­dorong pertumbuhan ekonomi, yakni dengan perluasan chan­neling, sindikasi kredit UKM melalui perbankan.

"Mempermudah UKM untuk mendapatkan pendanaan lewat penerbitan obligasi dengan jaminan yang murah. Cara ini juga efektif genjot pertumbu­han kredit ke sektor riil," ucap­nya kepada Rakyat Merdeka.

Melalui hal tersebut, sambung Bhima pertumbuhan ekonomi akan cukup inklusif. Apalagi digabung dengan kebijakan penu­runan tarif PPh final UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

"Perlu yang sifatnya men­dorong pemulihan fundamental ekonomi. UKM serap lebih dari 90 persen total tenaga kerja na­sional. Intinya, LTV saja tidak cukup. BI harus lebih banyak terbitkan pro growth policy," ujarnya.

Pemerintah juga bisa bantu dengan relaksasi perpajakan lainnya setelah relaksasi PPh final UKM.

Gubernur BI Perry War­jiyo sendiri berjanji aturan kebijakan tersebut masih belum final dan akan dibahas pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 28 Juni mendatang.

"Nanti akan diumumkan dan dapat berubah. Kemudian ada kenaikan LTV atau penurunan down payment, atau kemudian relaksasi di indend dan juga be­berapa mengenai relaksasi dalam termin pembayaran," kata Perry.

Perry berharap, relaksasi kebijakan LTV tersebut akan lebih mendorong sektor peru­mahan khususnya KPR. "Jadi relaksasi kami nanti akan bisa mendorong sektor perumahan," kata Perry.

Bank Sentral bersama dengan Kementerian Keuangan juga berniat mengatur bukti trans­fer, untuk pembayaran DP dari rekening pembeli ke rekening developer demi menghindari DP fiktif dan tertib pembayaran pajak.

Seperti diketahui, nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kred­it (FK) pertama tidak diatur, na­mun FK kedua dan seterusnya rasio LTV diusulkan sebesar 80-90 persen.

Dalam pelonggaran LTV tersebut, harus mementingkan aspek prudensial. Pelonggaran LTV ini hanya berlaku untuk bank dengan rasio non perform­ing loan (NPL) Net di bawah 5 persen dan NPL KPR Gross di bawah 5 persen.

Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk men­galihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu, dan bisa dilakukan jika untuk penyele­saian NPL dan di bank yang sama. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA