Manager advokasi KPPU, Ahmad Kaylani bahkan mewanti-wanti Buwas agar niatannya itu tidak sampai melanggar hukum persaingan usaha.
"Kalau ada UU nya maka dia lepas dari hukum persaingan usaha, kalau tidak ada (UU) itu sudah salah,†kata dia dalam diskusi di Kantor Ilew, Jakarta Pusat, Selasa (8/5).
Karenanya, Ahmad mengimbau agar Buwas mengecek terlebih dahulu aturan yang ada di UU sebelum melaksanakan niatannya tersebut.
"Karena kalau tidak, ada usaha yang di monopoli,†ujarnya.
Mantan Kepala BNN itu sebelumnya telah menyiapkan gebrakan untuk Bulog agar bisa menjadi lembaga yang efektif mendistibusikan bahan pokok kepada masyarakat. Salah satunya dengan melibatkan Polsek dan Koramil, untuk mempermudah masyarakat mengakses beras.
"Jadi jelas aman, Bulog akan ngedrop beras-beras itu di Polsek dan di koramil sentra-sentra masyarakat itu berada, jadi tidak ada yang bisa mempermainkan harga," jelas Buwas dalam suatu kesempatan.
[sam]
BERITA TERKAIT: