Kemudahan Layanan Pajak Perbanyak Pengusaha Startup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 24 April 2018, 11:45 WIB
Kemudahan Layanan Pajak Perbanyak Pengusaha Startup
Foto: Net
rmol news logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan paket kebijakan kemudahan layanan pajak. Paket kebijakan ini diringkas dengan 3 Mudah dan 2 Adil.

Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani mengapresiasi langkah kebijakan yang diambil DJP tersebut.

Kebijakan DJP 3 Mudah, yakni kemudahan mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan Setoran Pajak Tahunan (SPT), dan layanan di luar kantor pajak.

Sedangkan 2 Adil adalah penentuan pemeriksaan Wajib Pajak (WP) berdasarkan analisis resiko dan pembentukan pemeriksaan bersama WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

"Kami mendukung setiap langkah pemerintah dalam memudahkan para pengusaha. Kami apresiasi sekali DJP telah membuat keputusan yang memudahkan layanan pajak," kata Ajib dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/4).

Ia pun mengatakan langkah kebijakan DJP itu akan meningkatkan jumlah pengusaha, terutama startup.

"Sekarang pengusaha pengguna Virtual Office dikukuhkan menjadi PKP. Hal ini seiring sejalan dengan peran HIPMI, yakni mencetak pengusaha baru. Dengan ini ke depan akan semakin banyak pengusaha startup yang lahir," katanya.

Ajib mengatakan pula paket kebijakan DJP mengandung asas keadilan bagi WP. Pemeriksaan WP ditujukan untuk yang tidak patuh.

"Analisis resiko yang diperlakukan bagi Wajib Pajak akan menghasilkan gambaran Wajib Pajak yang beresiko tinggi. Dan yang diperiksa kemudian adalah yang beresiko tinggi itu. Ini merupakan keadilan bagi Wajib Pajak," paparnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA