Target Pelaporan SPT Tak Tercapai

Selasa, 03 April 2018, 09:55 WIB
Target Pelaporan SPT Tak Tercapai
Foto/Net
rmol news logo Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan gagal mencapai target pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) 2017.

Sampai Sabtu, 31 Maret 2018, jumlah SPT yang dilaporkan hanya 10,59 juta SPT, lebih ren­dah dari target yang ditetapkan sebanyak 14 juta wajib pajak (WP).

Dari 10.589.648 pelapor SPT, sebanyak 1.916.229 pelaporan dilakukan secara manual, dan sisanya melalui elektronik.

Direktur Jenderal Pajak Ke­menterian Keuangan Robert Pakpahan mengungkapkan, meskipun target tidak tercapai, jumlah pelaporan SPT tumbuh 14,01 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya 8,49 juta SPT.

"Rasio kepatuhan secara total orang pribadi sementara 63,9 persen. Namun jumlah tersebut akan jalan terus, karena yang terlambat masih tetap melapor. Tahun ini ada kenaikan ke­patuhan karena tahun lalu ke­patuhannya cuma 58,9 persen," kata Robert di Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Robert memaparkan, pelaporan SPT menggunakan elek­tronik data tahun ini tumbuh 21,6 persen. Sementara untuk pertumbuhan per jenis SPT, karyawan tumbuh 12,4 persen, non karyawan pertumbuhan 30,5 persen dan pelaporan manual turun 12 persen.

Sementara itu, untuk data pelapor SPT orang pribadi dari karyawan jumlahnya menca­pai 68 persen atau meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu 61 persen. Non karyawan 40,5 persen, atau meningkat dibandingkan periode tahun lalu 38 persen.

"Faktor yang mempengaruhi kesadaran meningkat adalah sinergi dengan Pemda, pelayanan kemudahan melalui e-filling dan termasuk kerja sama antara lembaga," tegas Robert.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak akan memperpanjang masa pelaporan SPT untuk orang pribadi. Artinya, batas akhir waktu pelaporan SPT untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi akan tetap berakhir pada 31 Maret 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan SPT pajak masih bisa dilakukan sampai akhir Desember 2018, dengan syarat yaitu membayar denda sebesar Rp 100.000.

"Sampai bulan Desember. Memang jatuh tempo penyam­paian 31 Maret, tapi bukan be­rarti setelah itu nggak bisa lapor. Kita minta tetap lapor walaupun kena denda Rp 100 ribu," terang Hestu.

Denda tersebut, lanjut Hestu, akan diberitahukan langsung melalui surat dari Kantor Pe­layanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA