Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, program ini memberi kemudahan pelayanan bagi wajib pajak hotel, tempat hiburan, dan restoran agar mereka dengan cepat, cermat membayar pajak, tanpa harus pergi ke kantor pajak.
"Ini bentuk komitmen kami memberi kemudahan melakukan transaksi pemebayaran pajaknya," ujar Edi Sumantri dalam keterangannya.
Hadir pula dalam peluncuran ini antara lain Deputi Direktur Departemen Electronic Dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia, Rahmi Artati serta sejumlah pejabat di lingkungan BPRD DKI.
Edi Sumantri menambahkan, peluncuran uji coba Pembayaran Pajak Hotel, Hiburan, dan Restoran melalui EDC Acquiring GPN ini memberi manfaat kebaikan bersama.
"Sistem IT ini akan memudahkan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Sistem ini akan lebih cepat, akurat dan cermat," katanya.
Uji coba terus dilakukan, dan akan efektif diberlakukan tiga bulan ked epan. Ia optimis dengan siatem IT ini akan meningkatkan reakisasi pajak hotel, hiburan, dan restoran di Ibu Kota.
Hingga 28 Maret 2018, realisasi pajak hotel telah mencapai Rp 397.318 miliar. Melebihi pencapaain periode yang sama.oada 2017 sebesar Rp 326.801 miliar, meningkat 23,37 persen dari sebelumnya 21,08 persen.
Pemasukan pajak restoran telah mencapai Rp747, 338 miliar. Meningkat dari periode yang sama Rp626, 024 miliar atau 25,77 persen. Sebelumnya 23,19 peraen. Pajak hiburan juga mengalami kenaikan signifikan.
Hingga 28 Maret 2018, realisasi pemasukan.pajak hiburan, kata Edi Sumantri telah mencapai Rp213, 496 miliar. Periode yang sama Rp 184,025 miliar.
"Sekali lagi kami optimis pererimaan pajak tahun 2018 akan mencapai target. Bahkan melebihi target," tutup Edi
.[wid]
BERITA TERKAIT: