Garam Impor Sebaiknya Tetap Dibebaskan Dari Bea Masuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 Januari 2018, 09:59 WIB
Garam Impor Sebaiknya Tetap Dibebaskan Dari Bea Masuk
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah sebaiknya tetap membebaskan bea masuk untuk garam impor. Pengenaan bea masuk untuk garam impor dikhawatirkan akan memperberat pelaku industri dan berdampak pada iklim usaha dan investasi.

Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan, tidak dikenakannya bea masuk untuk garam impor merupakan langkah positif yang dapat memacu produktivitas pelaku industri.
Selama ini, walaupun tidak dikenakan bea masuk, mereka dibatasi oleh kuota dan proses yang memakan waktu lama untuk izin impor.

"Pembebasan bea masuk atas garam impor menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kemudahan berinvestasi di Indonesia. Regulasi hendaknya dibuat sederhana supaya kegiatan investasi menjadi semakin berkembang dan mendukung pembangunan," terang Hizkia.

Hizkia memaparkan, total kebutuhan garam nasional terus meningkat dalam waktu enam tahun belakangan. Pada 2010, jumlah kebutuhan garam nasional mencapai 3 juta ton. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar rata-rata 4,3 persen per tahun menjadi 3,75 juta ton pada 2015.

Peningkatan kebutuhan garam tersebut didominasi oleh garam industri yang naik rata-rata 6,8 persen per tahun selama 2010 hingga 2015. Sementara itu kebutuhan garam konsumsi hanya naik 0,4 persen per tahun. Pada 2014 yang lalu, Kementerian Perindustrian pernah memproyeksi kalau kebutuhan garam nasional akan mengalami peningkatan sebesar 50 ribu ton setiap tahunnya.

Sementara jumlah produksi dalam negeri tetap belum sebanding dengan jumlah kebutuhannya. Ia mencontohkan pada 2015, total kebutuhan 3,75 juta ton dipenuhi oleh 2,8 juta ton garam hasil produksi nasional lalu sisanya dari impor. Produksi garam nasional selama 2016 hanya mencapai 4 persen dari target 3 juta ton.

Pemerintah berencana mengimpor 3,7 ton garam untuk kebutuhan industri. Impor kali ini tidak dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pertimbangan garam yang diimpor merupakan garam industri.

Kementerian Perdagangan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan bea masuk untuk garam industri. Garam konsumsi impor sudah dikenai bea masuk sebesar 10 persen.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA