Truk Overload Bakal Dikenakan Denda Jutaan

Senin, 22 Januari 2018, 11:33 WIB
Truk Overload Bakal Dikenakan Denda Jutaan
Foto/Net
rmol news logo Kendaraan angkutan over load atau kelebihan muatan yang beredar di jalan harus hati-hati. Jika tertangkap akan dikenakan sanksi denda hingga jutaan rupiah.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak lagi mentolerir kendaraan yang mem­bawa kelebihan muatan di jalan. Kemenhub akan merevisi sanksi bagi kendaraan over load dari Rp 500 ribu menjadi minimal Rp 1 sampai 2 juta.

Hal itu ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai menin­jau implementasi jembatan timbang portable di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Peninjauan di kilometer 18 ruas jalan tol arah Cikampek itu dihadiri oleh Jasa Marga, Kakorlantas, Dinas Perhubungan Jawa Barat, dan pengusaha angkutan.

Menhub mengatakan, den­gan kenaikan sanksi itu di­harapkan, perusahaan pemilik kendaraan mampu menaati aturan. Sebab, selama ini pemi­lik barang tidak jera den­gan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu yang tertuang dalam Undang-undang nomor 22 ta­hun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami tidak ingin uang mereka, kami hanya berharap mereka menaati aturan," kata Budi.

Menurutnya, revisi sanksi itu bakal segera diserahkan ke DPR dalam waktu dekat ini.

"Untuk target, tentu secepat­nya akan selesai," ucapnya.

Untuk menunjang aturan itu, Kemenhub mulai menerapkan jembatan timbang portable di sejumlah ruas jalan tol, salah satunya di kilometer 18 jalur Jakarta menuju Cikampek. Dari hasil pemeriksaan acak terhadap lima truk yang me­lintas, semuanya melanggar aturan kelebihan muatan.

"Bahkan, ada di jalur Parung setiap harinya truk yang kelebi­han muatan bisa mencapai 350 truk," katanya.

Menurut Budi, penerapan timbangan di ruas tol itu mampu mengurangi jumlah kecelakaan, kemacetan, seka­ligus menghemat anggaran perbaikan jalan. Bila tim­bangan portable ini efektif diterapkan, dia yakin mampu mengurangi waktu tempuh Jakarta-Bandung. Pasalnya, selain masalah infrastruktur, kemacetan terjadi juga karena kendaraan besar yang berjalan lamban akibat overload.

"Yang biasanya ditempuh sekitar 5 (lima) jam, nanti bisa ditempuh sekitar 3 (tiga) jam," prediksinya.

Bekas Direktur Angkasa Pura II itu juga mengatakan, truk-truk kelebihan muatan itu mengancam keselamatan lalu lintas.

Menurutnya, sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebab­kan kendaraan berat.

"Kami juga akan batasi ken­daraan besar atau truk itu dari pukul 6.00-9.00 pagi. Praktik pembatasan seperti ini lazim diberlakukan di luar negeri, jadi jangan dijadikan alasan (oleh operator truk) bisa ter­lambat (pengiriman barang)," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Marga, Desi Aryani mengatakan, penyebab kemacetan tol Jakarta-Cikampek di antaranya volume kendaraan yang sudah melebihi kapasi­tas ideal serta pembangunan proyek seperti light rail transit (LRT) Jabodebek dan jalan tol Jakarta-Cikampek II.

"Selain itu, jumlah kendaran besar lebih dari 100.000 atau 20 persen dari total kendaraa. Dari jumlah kendaraan besar itu sekitar 76 persen over­load. Karenanya, kecepatan jadi lamban karena badan kendaraan sangat berat dan antrian jadi panjang. Itu juga berakibat tngginya frekuensi kecelakaan yang kemudian menimbulkan bottleneck," imbuh Desi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA