Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yakin peringkat EoDB Indonesia masih dapat terus naik dengan melakukan perbaikan-perbaikan. Apalagi, sudah terbukti, upaya perbaikan untuk menaikkan peringkat beberapa tahun belaÂkangan ini mendapatkan hasil positif. Pada 2017, posisi InÂdonesia naik 15 peringkat, dari posisi 106 ke peringkat 91. Dan pada 2018 telah menduduki peringkat 72.
"Sesuai instruksi Pak Presiden Jokowi, target kita bisa mencaÂpai peringkat EoDB Indonesia di posisi ke-40 pada tahun 2020. Pemerintah akan memprioritasÂkan melakukan perbaikan pada enam indikator yang peringkat penilaiannya masih jelek, di atas 100," ungkap Darmin di KanÂtor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.
Darmin menyebutkan keeÂnam indikator tersebut
Starting Business (berada di peringkat 144),
Dealing with Construction Permits (108),
Registering Property (106),
Enforcing Contracts (145),
Paying Taxes (114) dan
Trading Across Borders (112).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengungÂkapkan, kenaikan peringkat kemudahan berusaha dengan signifikan bukanlah hal yang mustahil. Dia mencontohkan India. Negeri Bolywood ini berÂhasil mengerek 30 peringkat dari urutan 130 pada 2017 menjadi urutan ke-100 pada 2018.
Menurutnya, pihaknya akan mengadakan sosialisasi tenÂtang reformasi perekonomian kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Upaya ini diharapkan bisa meningÂkatkan sinergisitas sehingga memudahkan upaya pemerintah meningkatkan peringkat kemuÂdahan berusaha.
Setelah itu, lanjut Lembong, pemerintah akan meneruskannya dnegan melakukan revisi mulai dari Peraturan Gubernur (PerÂgub) hingga Peraturan Menteri (Permen) untuk mempermudah berbagai proses perizinan.
"Ada sekitar 18 hingga 20 peraturan hingga prosedur yang akan direvisi untuk memperÂlancar kemudahan berusaha. Antara lain terkait komponen indeks seperti menyelesaikan sengketa dan memperoleh izin bangunan," katanya,
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian HuÂkum dan HAM, Freddy Harris menambahkan, pihaknya sedang melakukan upaya meningkatkan kemudahan terkait pendirian perusahaan baru atau badan usaha berbentuk perseroan terÂbatas (PT).
Menurut Freddy, EoDB selama ini masih menghitung waktu pendirian PT memaÂkan waktu seharian. Prosesnya, biasanya petugas notaris melakuÂkan pembayaran ke bank, setelah pembayaran kembali lagi ke kantor notaris menyelesaikan berkas.
"Sekarang sudah tidak begitu lagi, harus pakai aplikasi
your all in one payment sistem. Jadi mau bikin PT bayarnya di situ saja, nanti ada peningkatan dari segi waktu, orang lebih mudah bikin PT," ujarnya.
Selain itu, Freddy mengungÂkapkan, ke depan akan ada layanan akta elektronik. Ini juga nanti untuk memudahkan. Misalnya mau bikin PT, tinggal bawa e-KTP, dokumen bisa terporses cepat secara otomatis dengan perangkat teknologi.
"Tidak ada lagi salah ketik. Dengan adanya e-KTP nggak ada lagi ketik-ketik, akte pendiÂrian perusahaan makin tipis," tambahnya.
Sebenarnya, kata Freddy, proses pendirian PT secara onÂline sudah bisa dilakukan sekaÂrang. Hanya saja, pada saat ini pemerintah masih melakukan soÂsialisasi hingga awal Febuari.
"Mulai 1 Febuari sudah enggak boleh notaris datang ke teller, sekarang notaris yang masih enggak ngerti kita kasih help desk-nya, tapi 1 Febuari sudah enggak boleh lagi. Bikin PT harus benar-benar 3 jam, keÂmarin sih dihitung masih 7 hari," tandas Freddy. ***
BERITA TERKAIT: