Pemerintah Mau Rombak 20 Aturan Hambat Usaha

Targetkan Ranking Kemudahan Usaha Naik Ke Urutan 40

Selasa, 16 Januari 2018, 08:18 WIB
Pemerintah Mau Rombak 20 Aturan Hambat Usaha
Darmin Nasution/Net
rmol news logo Kabinet Kerja berambisi bisa terus mengerek kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB). Untuk mencapai target, pemerintah berencana kembali merevisi regulasi yang dinilai menghambat kegiatan bisnis.

 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yakin peringkat EoDB Indonesia masih dapat terus naik dengan melakukan perbaikan-perbaikan. Apalagi, sudah terbukti, upaya perbaikan untuk menaikkan peringkat beberapa tahun bela­kangan ini mendapatkan hasil positif. Pada 2017, posisi In­donesia naik 15 peringkat, dari posisi 106 ke peringkat 91. Dan pada 2018 telah menduduki peringkat 72.

"Sesuai instruksi Pak Presiden Jokowi, target kita bisa menca­pai peringkat EoDB Indonesia di posisi ke-40 pada tahun 2020. Pemerintah akan memprioritas­kan melakukan perbaikan pada enam indikator yang peringkat penilaiannya masih jelek, di atas 100," ungkap Darmin di Kan­tor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Darmin menyebutkan kee­nam indikator tersebut Starting Business (berada di peringkat 144), Dealing with Construction Permits (108), Registering Property (106), Enforcing Contracts (145), Paying Taxes (114) dan Trading Across Borders (112).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengung­kapkan, kenaikan peringkat kemudahan berusaha dengan signifikan bukanlah hal yang mustahil. Dia mencontohkan India. Negeri Bolywood ini ber­hasil mengerek 30 peringkat dari urutan 130 pada 2017 menjadi urutan ke-100 pada 2018.

Menurutnya, pihaknya akan mengadakan sosialisasi ten­tang reformasi perekonomian kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Upaya ini diharapkan bisa mening­katkan sinergisitas sehingga memudahkan upaya pemerintah meningkatkan peringkat kemu­dahan berusaha.

Setelah itu, lanjut Lembong, pemerintah akan meneruskannya dnegan melakukan revisi mulai dari Peraturan Gubernur (Per­gub) hingga Peraturan Menteri (Permen) untuk mempermudah berbagai proses perizinan.

"Ada sekitar 18 hingga 20 peraturan hingga prosedur yang akan direvisi untuk memper­lancar kemudahan berusaha. Antara lain terkait komponen indeks seperti menyelesaikan sengketa dan memperoleh izin bangunan," katanya,

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hu­kum dan HAM, Freddy Harris menambahkan, pihaknya sedang melakukan upaya meningkatkan kemudahan terkait pendirian perusahaan baru atau badan usaha berbentuk perseroan ter­batas (PT).

Menurut Freddy, EoDB selama ini masih menghitung waktu pendirian PT mema­kan waktu seharian. Prosesnya, biasanya petugas notaris melaku­kan pembayaran ke bank, setelah pembayaran kembali lagi ke kantor notaris menyelesaikan berkas.

"Sekarang sudah tidak begitu lagi, harus pakai aplikasi your all in one payment sistem. Jadi mau bikin PT bayarnya di situ saja, nanti ada peningkatan dari segi waktu, orang lebih mudah bikin PT," ujarnya.

Selain itu, Freddy mengung­kapkan, ke depan akan ada layanan akta elektronik. Ini juga nanti untuk memudahkan. Misalnya mau bikin PT, tinggal bawa e-KTP, dokumen bisa terporses cepat secara otomatis dengan perangkat teknologi.

"Tidak ada lagi salah ketik. Dengan adanya e-KTP nggak ada lagi ketik-ketik, akte pendi­rian perusahaan makin tipis," tambahnya.

Sebenarnya, kata Freddy, proses pendirian PT secara on­line sudah bisa dilakukan seka­rang. Hanya saja, pada saat ini pemerintah masih melakukan so­sialisasi hingga awal Febuari.

"Mulai 1 Febuari sudah enggak boleh notaris datang ke teller, sekarang notaris yang masih enggak ngerti kita kasih help desk-nya, tapi 1 Febuari sudah enggak boleh lagi. Bikin PT harus benar-benar 3 jam, ke­marin sih dihitung masih 7 hari," tandas Freddy. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA