Garuda Harus Terbuka Soal Penyebab Kekacauan Penerbangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 22 Desember 2017, 13:26 WIB
Garuda Harus Terbuka Soal Penyebab Kekacauan Penerbangan
Garuda Indonesia/net
rmol news logo Sudah hampir sebulan konsumen merasa dirugikan oleh maskapai penerbangan BUMN Garuda Indonesia. Dimulai dari peristiwa erupsi Gunung Agung di Bali akhir November lalu, Garuda banyak menuda (delay) dan membatalkan penerbangan, utamanya ke Bali dan Lombok.

Padahal ketika itu banyak maskapai lain melakukan penerbangan ke Bali dan Lombok dengan aman.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Keterbukaan Informasi (CFIS) Abdulhamid Dipopramono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/12).

"Jika sewaktu ada erupsi Gunung Agung ada penundaan atau pembatalan penerbangan maka para konsumen bisa maklum, tetapi hingga saat ini penundaan penerbangan itu tetap berlangsung dan terjadi di banyak bandara di tanah air dengan tujuan bukan hanya dari dan ke Bali dan Lombok. Bahkan delay ada yang sampai 5 sampai 7 jam," kata Abdulhamid.

Menurut mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI ini, kondisi tersebut jelas merugikan konsumen dan dalam jangka panjang juga akan merugikan Garuda sendiri. Apalagi alasan tentang penundaan penerbangan dan akan berlangsung sampai kapan tidak pernah diinformasikan ke publik.

"Hal sudah mulai menggerus kepercayaan (trust) publik terhadap maskapai milik negara tersebut," sebut Abdulhamid.

Informasi yang berkembang di publik semula delay disebabkan oleh erupsi Gunung Agung, tetapi kemudian tidak sepenuhnya terbukti karena kekacauan jadwal penerbangannya berlangsung berlarut-larut hingga saat ini. Lalu berkembang informasi tentang sedang terganggunya sistem operasi untuk layanan penerbangan.

Namun, lanjut Abdulhamid, ada orang kompeten dan ahli mengatakan bahwa kekacauan jadwal penerbangan ini tidak disebabkan oleh sistem.

"Lalu publik menduga sedang terjadi persoalan manajemen dan keuangan di internal perusaan BUMN ini. Hal ini sudah berkembang luas dan viral di medsos, berita media, maupun pembicaraan keseharian publik. Viral dari informasi yang belum terkonfirmasi ini semula muncul dari calon-calon penumpang yang kecewa," lanjutnya.

UU 14/2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengharuskan BUMN membuka informasinya untuk informasi-informasi yang memang harus dibuka, apalagi menyangkut pelayanan publik.

Oleh karenanya Garuda harus segera menjelaskan secara terbuka ke publik tentang apa yang sesungguhnya terjadi sebelum kehilangan kepercayaan publik. Apalagi saat ini banyak maskapai pesaing yang semakin meningkatkan pelayanan yang akan semakin menggerus konsumen Garuda.

Tujuan keterbukaan informasi publik, seperti diatur UU KIP, antara lain untuk menumbuhkan kepercayaan (trust) dari publik kepada institusi/badan publik. Jika institusi tertutup maka publik akan menduga ada hal-hal yang tidak baik di institusi bersangkutan.

Untuk Garuda, keterbukaan tentang penyebab menurunnya pelayanan ini perlu diinformasikan ke publik karena Garuda di saat yang sama diterpa isu tentang kondisi keuangan yang merugi dalam jumlah besar.

"Jangan sampai informasi sesat (hoax) tentang Garuda justru marak disebabkan oleh ketertutupan manajemen Garuda," demikian Abdulhamid. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA