Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong memaparÂkan, deregulasi, pajak, isu tenaga kerja, dan infrastruktur membuat investor frustrasi.
"Menjalankan usaha di IndoneÂsia, frustrasinya masih lebih banÂyak dibanding di negara lain," ujarnya saat Konferensi Pers 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, aparatur negara di Indonesia lebih senang menÂgatur apa yang seharusnya tidak perlu diatur. Setidaknya ada lebih dari 43 ribu peraturan di seluruh sektor industri yang harus dilalui investor bila ingin menanamkan modal di Indonesia.
"Kita sudah lama tidak menÂjadi negara hukum, tapi negara aturan. Harusnya realistis menÂgatur yang perlu diatur, jangan buang-buang waktu buat itu," tegas Lembong.
Ia mengungkapkan, persoÂalan data dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan PeÂmerintah Daerah (pemda) juga kerap dikeluhkan investor. "Izin banyak, tapi tidak ada isi, hanya formalitas sehingga jadi sering menghambat. Termasuk data dan koordinasi yang sering bikin frustrasi investor," ungkapnya.
BKPM berjanji akan terus melanjutkan reformasi karena masih banyak sekali pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Antara lain, layanan, izin investasi tiga jam di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), dan percepatan proses pabeanan impor barang modal.
"Ada juga layanan izin inÂvestasi khusus untuk sektor EnÂergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), digital signature untuk izin prinsip, dan data sharing untuk mempercepat perizinan Kementerian," ungkapnya.
Sementara soal realisasi inÂvestasi, BKPM mencatat kenaiÂkan setiap tahunnya. Realisasi investasi pada 2015 sebesar Rp 545 triliun atau naik dibandingÂkan tahun 2014 Rp 463 triliun.
Kenaikan realisasi investasi juga terjadi di 2016 sebesar Rp 613 trilÂiun. Di 2017 ditargetkan investasi mencapai Rp 678,8 triliun dengan realisasi per semester I-2017 menÂcapai Rp 336,7 triliun atau naik 12,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Ini investasi tahunan dana mengalir dari investor internaÂsional maupun domestik," kata Lembong.
Lembong menambahkan, saat ini Indonesia sudah menjadi salah satu negara dengan tujuan investasi empat besar di bawah Amerika Serikat (AS), China, dan India. Sebelumnya pada 2014-2016 Indonesia berada di posisi delapan.
Hal tersebut diamini oleh Ketua Umum Asosiasi PenguÂsaha Indonesia (Apindo) HariÂyadi Sukamdani. Menurut dia, banyak investor yang frustasi dengan proses perizinan di Indonesia yang panjang dan berbelit. Akibatnya, banyak investor yang berpikir ulang untuk menanamkan modal di dalam negeri. "Khususnya untuk investasi yang memerlukan izin khusus," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Kondisi ini sangat bertentanÂgan dengan keinginan PresiÂden Jokowi yang ingin menarik investor sebanyak-banyaknya ke Indonesia. "Untuk menarik investor menanamkan modalnya, mereka harusnya dimanja. Bukan justru dipersulit," tegas Hariyadi.
Selain itu, kata dia, investor juga mengeluhkan banyaknya aturan yang di keluarkan tumpang tindih dan bertolak belakang dari yang sebelumnya. Akibatnya, banyak investor yang rugi karena sudah menanamkan modalnya.
"Ini yang harus diperbaiki peÂmerintah. Jangan sampai investor sudah masuk malah dibuat rugi oleh aturan," tukasnya. ***
BERITA TERKAIT: