Senayan Ingatkan Menkeu Jangan Manjakan Freeport

Soal Fasilitas Pajak Khusus Perusahaan Tambang

Jumat, 06 Oktober 2017, 10:04 WIB
Senayan Ingatkan Menkeu Jangan Manjakan Freeport
Foto/Net
rmol news logo Senayan bereaksi keras dengan rencana Kementerian Keuangan memberikan perlakuan pajak khusus untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Pemerintah diminta tidak manjakan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

 Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno meminta pemerintah konsisten dalam mengenakan aturan pajak kepada seluruh perusahaan tambang.

"Ini harus dicermati. Jangan sampai kita memberi fasilitas yang sedemikian rupa. Sehingga ada semacam kesan Freeport di­manjakan," kata Hendrawan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Hendrawan mengatakan, ban­yak orang curiga dan khawatir, Freeport bersedia melakukan divestasi karena ditukar dengan kompensasi pemberian keringanan pajak. "Kami tidak mau berburuk sangka. Tapi kami harap tidak ada pemanjaan khusus," cetusnya.

Hendrawan mengatakan, se­bagai perusahaan tambang yang sudah lama beroperasi di Papua, Freeport selama ini sudah ban­yak mendapatkan keuntungan besar. Menurutnya, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tidak semestinya mendapatkan keringanan-keringanan pajak.

Selain Hendrawan, Anggota Komisi XI DPR lain, Misbakhun juga mengkritik rencana Kemen­keu menyiapkan fasilitas pajak khusus untuk Freeport.

Dia menuturkan, saat ini su­dah ada beberapa regulasi yang mengatur secara jelas fasilitas perpajakan untuk perusahaan asing maupun nasional di bi­dang pertambangan. Seperti Undang-Undang (UU) Mineral dan Bahan Tambang (Minerba), UU Pajak Penghasilan (PPH), substansi kontrak karya, dan sebagainya.

"Jangan sampai kemudian hanya Freeport yang mendapatkan fasilitas melalui aturan baru yang dikeluarkan," kata Misbakhun.

Misbakhun menyatakan siap mendukung Sri Mulyani meng­hadapi Freeport. Dia tidak rela, harga diri Menkeu sebagai wakil negara jatuh karena hanya bikin aturan menguntungkan peru­sahaan tambang asal Amerika Serikat.

Rencana pemerintah menyiapkan fasilitas pajak untuk Freeport disampaikan langsung Menteri Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI, DPR, Rabu (4/10).

Sri Mulyani membantah memanjakan Freeport. Menurut­nya, aturan yang dibuatnya akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai stabi­lisasi investasi. Artinya, nanti tidak hanya berlaku khusus Freeport.

Menkeu memastikan, ke­bijakan yang mau dibuatnya tersebut tidak akan menggerus perolehan pajak. Dia menegaskan, pemerintah memiliki prin­sip penerimaan pajak harus lebih besar dari sebelumnya. "Penerimaan Pajak bukan hanya dari Pajak Penghasilan (PPh) saja. Tapi juga, bisa dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), royalti, dan pajak daerah," kata Ani-panggilan akrabnya.

Ani mengatakan, dalam meny­usun formulasi tersebut, pihaknya tetap mengacu pada pasal 169 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang menyebutkan bahwa harus ada upaya pening­katan penerimaan negara.

Adapun peningkatan pen­erimaan itu disumbang dari pos yang tercantum dalam pasal 128 UU Minerba, yakni pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak yang terdiri dari iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi, dan kompensasi data informasi. "Semua akan kami masukkan di dalam peraturan perundang-undangan yang kon­sisten dengan pasal 128 dan 169 dari Undang-Undang Minerba dan kami sedang memformu­lasikan itu," imbuhnya.

Sekadar informasi, masalah sistem pajak merupakan salah satu yang masuk poin nego­siasi antara Freeport dengan pemerintah. Freeport menolak ketentuan pajak dalam aturan IUPK. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA