KPK menurunkan tim dari Direktorat Pencegahan GratiÂfikasi untuk berbicara dan memÂberikan informasi dalam kegiatan "Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Fraud di LingÂkungan Kerja PT Pelni," yang diselenggarakan di Kantor Pusat PT Pelni, Jakarta, kemarin.
Corporate Secretary PT Pelni (Persero) Didik Dwi PraseÂtio menjelaskan, selama ini Pelni menjalankan bisnisnya sesuai koridor dan aturan yang mengedepankan prinsip
Good Corporate Governance. "Sebagai perusahaan pelaÂyaran negara, kami memasÂtikan semangat kehati-hatian dalam berusaha. Karena itu, Pelni merasa perlu untuk mengÂgandeng KPK selaku lembaga negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan turunannya," kata Didik.
Bersama KPK, lanjut Didik, Pelni melakukan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan fraud secara berkala, karena kesadaran untuk membangun integritas secara personal maupun kelemÂbagaan perlu dipupuk, tidak tumbuh dalam sehari.
PT Pelni sepenuhnya juga mendukung pemerintah, dan aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK untuk menciptakan IndoÂnesia bebas dari korupsi.
"Sebagai pimpinan cabang, karyawan Pelni tentu juga harus menjaga hubungan baik dengan semua pihak, baik pelanggan maupun mitra bisnis. Dengan pemahaman tentang batasan gratifikasi dan fraud, perusahaan berharap dapat meningkatkan proÂfesionalisme setiap pegawai PT Pelni baik di kantor pusat, cabang maupun kapal," tegas Didik.
Dihadapan seluruh direksi, Vice Presiden dan pimpinan cabang PT Pelni, tim Direktorat Gratifikasi KPK yang diwakili Yulia Kamalia memaparkan serta menjawab berbagai perÂtanyaan seputar gratifikasi dan fraud yang sering ditemukan oleh KPK.
"Melalui kegiatan ini, peserta bisa mencari tahu dengan detail tentang batasan gratifikasi dan fraud sehingga dapat menularkan ilmu yang diperoleh kepada peÂgawai dibawahnya di kantor pusat dan cabang," tegas Yulia. ***
BERITA TERKAIT: