Pelni Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Dan Fraud

Tingkatkan Kesadaran Hukum Karyawan

Jumat, 29 September 2017, 09:01 WIB
Pelni Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Dan Fraud
Foto/Net
rmol news logo PT Pelni (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan ke­sadaran hukum para pegawai di lingkungan operator pelayaran nasional tersebut.

KPK menurunkan tim dari Direktorat Pencegahan Grati­fikasi untuk berbicara dan mem­berikan informasi dalam kegiatan "Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Fraud di Ling­kungan Kerja PT Pelni," yang diselenggarakan di Kantor Pusat PT Pelni, Jakarta, kemarin.

Corporate Secretary PT Pelni (Persero) Didik Dwi Prase­tio menjelaskan, selama ini Pelni menjalankan bisnisnya sesuai koridor dan aturan yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance.

"Sebagai perusahaan pela­yaran negara, kami memas­tikan semangat kehati-hatian dalam berusaha. Karena itu, Pelni merasa perlu untuk meng­gandeng KPK selaku lembaga negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan turunannya," kata Didik.

Bersama KPK, lanjut Didik, Pelni melakukan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan fraud secara berkala, karena kesadaran untuk membangun integritas secara personal maupun kelem­bagaan perlu dipupuk, tidak tumbuh dalam sehari.

PT Pelni sepenuhnya juga mendukung pemerintah, dan aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK untuk menciptakan Indo­nesia bebas dari korupsi.

"Sebagai pimpinan cabang, karyawan Pelni tentu juga harus menjaga hubungan baik dengan semua pihak, baik pelanggan maupun mitra bisnis. Dengan pemahaman tentang batasan gratifikasi dan fraud, perusahaan berharap dapat meningkatkan pro­fesionalisme setiap pegawai PT Pelni baik di kantor pusat, cabang maupun kapal," tegas Didik.

Dihadapan seluruh direksi, Vice Presiden dan pimpinan cabang PT Pelni, tim Direktorat Gratifikasi KPK yang diwakili Yulia Kamalia memaparkan serta menjawab berbagai per­tanyaan seputar gratifikasi dan fraud yang sering ditemukan oleh KPK.

"Melalui kegiatan ini, peserta bisa mencari tahu dengan detail tentang batasan gratifikasi dan fraud sehingga dapat menularkan ilmu yang diperoleh kepada pe­gawai dibawahnya di kantor pusat dan cabang," tegas Yulia. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA