Karena dia menyebut, memasukkan telepon selular atau handphone (HP) dan sepeda dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sudah diatur dalam UU/Kepmenkeu tahun 2000.
"Itu hoax. Menkeu kok bikin hoax," jelas aktivis senior, Abdul Rachim, (Selasa, 19/9).
Dia menjelaskan UU 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditandatangani Presiden saat itu, Abdurrahman Wahid dan diundangkan oleh Mensesneg ketika itu, Djohan Effendi.
Dalam UU tersebut tidak ada kata-kata harus melaporkan HP, sepeda, dan lain-lain.
"Bahkan hanya disebutkan bahwa pengisian SPT harus dilengkapi dengan laporan keuangan. SMI memang manipulatif," tegasnya.
Demikian juga Keputusan Menteri Keuangan Priyadi Nomor 569/KMK.04/2000. Tidak ada menyebut soal sepeda dan HP. "Hanya (menyebut) soal pajak kendaraan bermotor," tandasnya.
Abdul Rachim heran dengan kebijakan Sri Mulyani. Bukannya fokus pada big fish domestik termasuk PMA yang selama ini selalu diloloskan, malah mau 'menjerat' rakyat biasa.
Karena sebelumnya, petani tebu juga dipajaki dan mahasiswa diminta patuh bayar pajak, minimal membuat NPWP.
"Esensinya
collection effisiensy dan keperpihakan," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: