Sidang dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999 yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa sebagai produsen Aqua itu digelar pada Selasa (12/9) hingga Kamis (14/9).
Dalam sidang tersebut, Tim Investigator KPPU menemukan adanya indikasi kesaksian palsu dari saksi yang meringankan pihak Aqua.
Salah satunya, saat Tim Investigator menghadirkan saksi karyawan PT Tirta Investama Aqua yang bernama Sulistiyo Pramono pada Selasa (12/9). Sulistiyo Pramono merupakan Key Account Executive untuk wilayah penjualan Cikampek dan Cikarang. Seorang Key Account Executive selalu melakukan koordinasi dengan DRM (Distribution Relation Manager) dalam bekerja.
Di persidangan terungkap bahwa saat Pramono pernah mengirim email kepada atasannya agar status Toko Cuncun atau Vanny milik Yatim Agus Prasetyo yang berstatus sebagai Star Outlet (SO) diturunkan menjadi Whole Seller (WS). Ini karena toko yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No 1 Karawang, Jawa Barat tersebut menolak larangan untuk tidak menjual Le Minerale.
"Surat elektronik alias email yang diterima Sulistiyo Pramono pada tanggal 17 Mei 2017 yang berisi tentang penurunan degradasi Toko Cuncun alias Vanny milik Yatim Agus Prasetyo dari Star Outlet menjadi Whole Seller mengkonfirmasi dugaan tersebut," ujar Ketua Tim Investigator Arnold Sihombing dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9).
Dalam persidangan, sambung Arnold, Pramono sempat menyangkal. Pramono mengaku bahwa tindakan menurunkan status Yatim Agus dari SO menjadi WS lebih sebagai tindakan yang emosional.
"Sementara bukti-bukti di persidangan malah mengatakan sebaliknya. Banyak surat-surat email sebagai bukti koordinasi antara Pramono dengan atasan Pramono baik di Tirta Investama maupun di Balina Agung Perkasa," jelas Arnold.
Dalam persidangan, Pramono acapkali dinilai oleh Ketua Majelis Hakim telah memberikan keterangan yang tidak masuk akal dan berbeli-belit. Ketua Tim majelis Hakim Munrohim Salam bahkan sering mengingatkan kepada Pramono untuk berkata dengan jujur, sebab telah disumpah sebelum memberikan kesaksian.
"Tolong saksi memberikan keterangan dengan jujur. Sebab saksi telah disumpah," kata Arnold menirukan pernyataan Munrohim Salam.
Arnold menjabarkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa kronologi penurunan status Toko Cuncun alias Vanny dari SO menjadi WS bermula pada tanggal 11 Mei 2016. Antara Sulistyo Pramono dan Yatim Agus Prasetyo terlibat percekcokan akibat larangan untuk tidak menjual Le Minerale.
Menurut Yatim Agus Prasetyo, dirinya wajar merasa marah lantaran sering diintimidasi akan diturunkan dari status SO menjadi WS. Bahkan sering diimbau untuk tidak menjual Le Minerale yang sedang bagus penjualannya.
"Padahal sebagai pedagang, dia ingin punya kemerdekaan bisa menjual semua produk apalagi yang penjualannya sedang melesat di pasar seperti Le Minerale," pungkas Arnold.
[ian]
BERITA TERKAIT: