BRI Larang Gesek Ganda Kartu Kredit

Jumat, 15 September 2017, 09:07 WIB
BRI Larang Gesek Ganda Kartu Kredit
Foto/Net
rmol news logo PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk segera menerapkan larangan penggesekan ganda (double swipe). Hal itu sebagaimana anjuran Bank In­donesia (BI) baru-baru ini, bank yang melarang penggesekan ganda dalam transaksi non tunai baik kartu kredit dan debit.

Menurut Corporate Secretary Bank BRI Hari Siaga Amijarso, langkah ini dilaku­kan untuk melindungi data nasabah. Pengaturan menge­nai penggesekan kartu non tunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No­mor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Dalam aturan tersebut me­nyatakan, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalah­gunakan data dan informasi nasabah maupun data dan in­formasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

"Pengambilan data per­bankan melalui mesin kasir di merchant dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran aturan tersebut," ujarnya da­lam siaran pers yang diterima Rakyat Merdeka.

Untuk itu BRI telah mengim­bau, memberikan edukasi, dan menyosialisasikan kepada semua merchant yang bekerja sama dengan BRI untuk tidak melakukan double swipe pada saat memproses pembayaran. Penggesekan kartu perbankan BRI hanya diperbolehkan di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak diperboleh­kan digesek di mesin kasir.

"Apabila nasabah BRI me­nemui praktik penggesekan ganda (double swipe), kami dengan tegas melarang tin­dakan tersebut. Penggesekan ganda sangat berbahaya bagi nasabah karena data-data ra­hasia bisa tercapture dan bisa digandakan, serta berpotensi digunakan untuk tindak keja­hatan," terangnya.

Hari bilang, jika masih ter­dapat praktek penggesekan ganda, nasabah dipersilahkan untuk menghubungi Contact BRI 14017 / 1500017. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA