Menurut
Corporate Secretary Bank BRI Hari Siaga Amijarso, langkah ini dilakuÂkan untuk melindungi data nasabah. Pengaturan mengeÂnai penggesekan kartu non tunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia NoÂmor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Dalam aturan tersebut meÂnyatakan, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahÂgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan inÂformasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.
"Pengambilan data perÂbankan melalui mesin kasir di merchant dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran aturan tersebut," ujarnya daÂlam siaran pers yang diterima
Rakyat Merdeka.
Untuk itu BRI telah mengimÂbau, memberikan edukasi, dan menyosialisasikan kepada semua merchant yang bekerja sama dengan BRI untuk tidak melakukan
double swipe pada saat memproses pembayaran. Penggesekan kartu perbankan BRI hanya diperbolehkan di mesin
Electronic Data Capture (EDC) dan tidak diperbolehÂkan digesek di mesin kasir.
"Apabila nasabah BRI meÂnemui praktik penggesekan ganda (
double swipe), kami dengan tegas melarang tinÂdakan tersebut. Penggesekan ganda sangat berbahaya bagi nasabah karena data-data raÂhasia bisa tercapture dan bisa digandakan, serta berpotensi digunakan untuk tindak kejaÂhatan," terangnya.
Hari bilang, jika masih terÂdapat praktek penggesekan ganda, nasabah dipersilahkan untuk menghubungi Contact BRI 14017 / 1500017. ***
BERITA TERKAIT: