Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menilai, untuk meningkatkan pengawasan terhadap hewan dan produk tanaman, tidak perlu sampai membentuk Badan Karantina Nasional. Karena, selama ini sudah ada banyak yang melakuÂkannya.
"Untuk penyelenggaraan karantina hanya perlu integrasi badan-badan yang sudah ada, yang dapat dikukuhkan melaÂlui satu pasal di Rancangan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang selanjutnya dapat diaÂtur lebih lanjut melalui peraÂturan presiden (Perpres)," kata Amran dalam rapat kerja denÂgan Komisi IV DPR di Jakarta, kemarin.
Menurut Amran, sesuai araÂhan Presiden Presiden Jokowi, penerbitan Undang-Undang tidak harus diikuti oleh pembentukan badan baru.
Menteri Kelautan dan PeriÂkanan Susi Pudjiastuti juga menyampaikan hal serupa.
"Kita menginginkan koordinasi dan terintegrasinya karanÂtina antar departemen itu disatuÂkan dengan Peraturan PemerinÂtah, atau di bawah koordinasi dengan Perpres," ujarnya.
Staf Ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReforÂmasi Birokrasi Bidang PemerinÂtahan dan Otonomi Daerah M. Shadiq Pasadigoe menjelaskan lebih detail.
Menurutnya, ketidaksetujuan pemerintah membentuk lembaga baru didasarkan pada pertimÂbangan efisiensi dan efektivitas. Karena, saat ini sudah ada baÂdan karantina di Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun demikian, Shadiq mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan kajian terkait dengan usulan Komisi IV terseÂbut. Salah satu opsinya dengan menggabungkan badan karanÂtina yang ada di masing-masing kementerian.
"Kami akan kaji, apa akan digabung atau ada solusi lain. Sekarang ini sudah ada di KeÂmentan diurus oleh eselon 1, di Kementerian Kelautan dan Perikanan juga eselon 1. KeÂmenterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang belum ada," ujarnya.
Jika harus dibentuk badan karantina, lanjutnya, pemerintah ingin agar badan tersebut tidak berdasarkan Undang-Undang. Tteapi, cukup dengan PeraÂturan Presiden. Sehingga, jika badan ini nantinya bermasalah, pemerintah lebih mudah untuk evaluasi.
"Kalau dengan Undang-Undanga mengubahnya lama, memerlukan waktu yang sangat panjang. Apalagi ini penting sekali," jelasnya. ***
BERITA TERKAIT: