BI Pastikan Dana Nasabah Aman Di Perusahaan Startup

Aturan Terbaru Fintech Segera Dirilis

Rabu, 30 Agustus 2017, 08:05 WIB
BI Pastikan Dana Nasabah Aman Di Perusahaan Startup
Foto/Net
rmol news logo Dalam waktu dekat Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan demi memastikan sistem pembayaran di bisnis keuangan digital (financial technology/fintech) aman.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menjelaskan, dalam menelurkan aturan fintech, BI telah berbagi peran dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai otoritas di bidang sistem pembayaran, BI berperan untuk mengatur fintech di bidang sistem pem­bayaran agar layanannya aman bagi konsumen.

"Yang kita tahu, OJK berperan untuk mengatur fintech di bidang pinjam-meminjam yang sudah ada, di mana proses penjaringan dana hingga penyaluran uangnya kepada masyarakat berjalan dengan aman, yakni dari sisi funding dan lending. Sedangkan BI (mengaturnya) di payment system. Tidak ada is­tilah berebut. Kami memastikan, BI bakal berkoordinasi dengan otoritas dalam hal pengaturan," terang Mirza saat ditemui di Yogyakarta, kemarin.

Mirza meyakini, aturan soal fintech tersebut bakal ram­pung di kuartal IV tahun ini dalam bentuk Peraturan BI (PBI), yang kemudian akan disusul dengan aturan terkait sandbox.

Ia bilang, alasan dibuatnya regulasi tesebut agar perkem­bangan digital ekonomi se­makin baik dan masuk dalam rambu-rambu yang dimonitoring regulator. Tak hanya itu, aturan sandbox juga akan memberikan kesempatan kepada pelaku bis­nis startup untuk meluncurkan inovasi produk, jasa maupun model bisnis yang matang.

"Aturan ini diberlakukan agar pelaku fintech, yang ke­banyakan adalah perusahaan pemula (startup) dengan skala kecil, mendapatkan kesempa­tan untuk mematangkan kon­sep dan berkembang dengan sehat sehingga mampu menye­diakan layanan finansial yang aman kepada masyarakat," ujarnya.

Melalui peraturan tersebut, tambah Mirza, Bank Indonesia bisa memberikan dukungan secara penuh terhadap pengem­bangan teknologi finansial, teru­tama bagi layanan jasa keuangan yang termitigasi dengan tetap memperhatikan risiko.

"Selain itu, melalui imple­mentasi dari sandbox, BI bisa melakukan pengawasan dan mengamati pengembangan fin­tech dari waktu ke waktu," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pem­bayaran BI Eni V Panggabean menambahkan, nantinya da­lam PBI mengenai fintech, BI bakal meminta pelaku usaha fin­tech untuk mendaftarkan diri agar usahanya tercatat. Dari situ, akan ada fintech dengan kriteria tertentu yang masuk dalam sandbox.

"Jadi sandbox ini adalah suatu lingkungan di mana mereka bisa berusaha membuat inovasinya tapi tentunya dalam batas-batas yang kami buat, supaya kami li­hat dulu bagaimana risk profile-nya (profil risikonya), mitigasi risikonya, bagaimana sistemnya, dan sebagainya," ucapnya.

Sejauh ini menurut Eni, ter­dapat lebih dari 60 fintech yang mendaftar dan berkonsultasi ke BI. Dijelaskan Eni, sebenarnya pada Oktober 2016 lalu, sebagai langkah awal, BI telah mengelu­arkan PBI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pem­rosesan Transaksi Pembayaran pada akhir tahun lalu.

"Tapi fintech kan bukan hanya soal e-wallet. Mereka banyak inovasi-inovasi yang lain. Jadi kami sempurnakan lagi, dan kami kembangkan lagi PBI fin­tech ini," pungkas Eni.

Berdasarkan data transaksi fintech di Indonesia tercatat mencapai 15,02 miliar dolar AS (setara Rp 200 triliun) pada 2016, atau tumbuh sebesar 24,6 persen dari tahun sebelumnya. Sementara, total nilai transaksi di pasar teknologi finansial pada 2017 diperkirakan bisa mencapai kisaran 18,65 miliar dolar AS atau senilai Rp 249 triliun. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA