Selain berdampak positif, terbukti dengan hasil survei yang menempatkannya sebagai menteri dengan kinerja paling bagus; kebijakan-kebijakan Susi tak dapat dipungkiri memÂbawa dampak negatif, terutama bagi para nelayan yang merasa menjadi korban, terbukti denÂgan aksi-aksi demonstrasi para nelayan di Jakarta dan sejumÂlah daerah untuk menolak kebijakannya.
"Untuk itu,
local wisdom (kearifan lokal) dan solusi alternatif perlu kita tawarkan kepada Ibu Susi agar dapat menjadi pertimbangan daÂlam mengambil kebijakan-kebijakan selanjutnya," ungÂkap Suhendra Hadi Kuntono, pendiri Asosiasi Pekerja Bawah Air Indonesia (APBAI), di Jakarta, kemarin.
Ia merujuk contoh
local wisÂdom nelayan Provinsi Maluku. "Sejak dulu ada tradisi adat yang dilakukan masyarakat Maluku, yakni 'sasi laut', atau menutup wilayah perairan terÂtentu pada waktu tertentu pula dan akan dibuka kembali sesuai 'titah negeri'," ujarnya.
Barangsiapa yang melangÂgar, lanjut Suhendra, akan dikenai sanksi, apalagi sampai merusak ekosistem.
"Sasi laut" di zaman modern ini, jelas kata Ketua Umum Putra-putri Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Puja Kessuma) ini, dikenal dengan istilah moratorium atau kawasan
closed area (area tertutup).
Maluku yang dikelilingi tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Potensial (WPP) 714 (Laut Banda), WPP 715 (Laut Seram) dan WPP 718 (Laut Arafura) memiliki biota laut yang sangat beragam.
"Sebab itu, sepantasnya Maluku dijadikan kawasan lumbung ikan nasional. Salah satu penopang sumber daya laut di Maluku yang masih lesÂtari ialah rata-rata nelayan lokal menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan seperti
'huhate', 'mini purse seine' dan
hand line atau pancing tonda," jelas Ketua Kelompok Kerja Perancangan Formulasi Peraturan Daerah Nasional 2016 bentukan Kementerian Hukum dan HAM yang meruÂpakan inisiatif Puja Kessuma menyikapi moratorium dari Presiden Joko Widodo, terkait ribuan perda bermasalah.
Suhendra pun menawarkan solusi alternatif terkait kebiÂjakan-kebijakan Susi. Peraturan Menteri (Permen) No. 10 Tahun 2015 tentang Perpanjangan Masa Moratorium Eks-Kapal Asing, misalnya, solusi alterÂnatifnya adalah modernisaÂsi alat tangkap yang ramah lingkungan berbasis
Code of Conduct Responsible Fisheries (CCRF); pengembangan indusÂtri galangan kapal perikanan dalam negeri; pengecekan ulang jenis kapal dan alat tangkap di masing-masing WPP; dan pembentukan foÂrum koordinasi dan kebijakan masing-masing WPP.
Permen No. 57/2015 tentang Penghapusan Transhipment Muatan di Tengah Laut, solusi alternatifnya menurut Suhendra, yakni diberlakukan bagi kapal yang hasil tangkapanÂnya langsung diekspor ke luar negeri; peningkatan jumlah
observer (pemantau) di kapal-kapal perikanan agar dapat meÂmantau aktivitas penangkapan ikan; dan pengawasan intensif, baik langsung di laut atau pun via satelit. ***
BERITA TERKAIT: