Menteri Susi Janji Tentukan HPP Garam Sebelum Panen

Lindungi Produksi Petani Dari Impor

Kamis, 03 Agustus 2017, 09:21 WIB
Menteri Susi Janji Tentukan HPP Garam Sebelum Panen
Susi Pudjiastuti/Net
rmol news logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Susi Pudjiastuti ber­janji akan segera menentukan Harga Pokok Penjualan (HPP) garam konsumsi untuk mence­gah petani mengalami kerugian pascapanen raya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Setyamurti Poerwadi menga­takan, akan segera mengumpul­kan pihak-pihak terkait untuk menentukan harga penjualan garam.

"Prediksi panen raya itu bulan September. Sementara itu sekitar 10 hari lagi impor garam juga masuk ke Indonesia, makanya kami harus segera tentukan HPP-nya agar harga garam hasil produksi petani tidak anjlok," kata Brahmantya di Jakarta, kemarin.

Brahmantya menerangkan, setelah KKP memberikan re­komendasi HPP, nanti BUMN yang akan diberi kewenangan mengelola dan membeli garam dari petani. Sehingga diharapkan tidak ada petani menjual garam di bawah HPP yang ditentukan.

"Kalau sudah ditentukan, nanti BUMN, dalam hal ini PT Garam bisa beli dengan harga yang cukup, tentu ada margin. Petani tidak akan rugi karena kami awasi yang jual murah di bawah HPP," ujarnya.

Seperti diketahui, HPP garam sejak tahun 2012 lalu pada titik pengumpul (collecting point) ditetapkan Rp 750 per kilo gram (kg) untuk garam kualitas 1 (K1), Rp 550 per kg untuk garam kualitas II (K2) dan untuk garam kualitas III (K3) berada di harga Rp 450 per kg.

Sementara itu, puluhan pemuda Madura mengatasnamakan Front Pemuda Madura (FPM) meng­gelar unjuk rasa di Kemente­rian Perdagangan (Kemendag) memprotes rencana pemerin­tah melakukan impor garam. Menurut mereka, garam langka karena ada pihak yang sengaja menciptakan kondisi tersebut, bukan karena tidak ada stok.

"Siapa bilang langka? Garam-garam di sentra pertanian seperti di Lobok, termasuk di Madura masih banyak dan belum terserap," ungkap koordinator FPM, Asip Irama.

Asip mengaku kecewa den­gan kinerja Kemendag dan KKP. Menurutnya, perlindun­gan dan perhatian pemerintah terhadap petani garam sangat rendah. Bahkan, pemerintah tidak mengetahui hal-hal kecil seperti data kongkrit produksi garam lokal. Sehingga akhirnya memutuskan melakukan impor.

Tunggu Izin

PT Garam (Persero) mengaku belum mengantongi izin impor dari Kemendag.

"Seharusnya pada Senin ke­marin sudah ada izin itu, namun hingga kini belum ada, dan masih menunggu izin persetujuan impor Kemendag untuk masuk," kata Direktur Keuangan PT Garam Anang Abdul Qoyyum.

Anang berharap izin segera keluar asehingga garam impor dari Australia bisa masuk pada 10 Agustus seperti yang ditar­getkan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA