Kini, Freeport Dipagari Biar Tak Seenak Udelnya

Kamis, 27 Juli 2017, 09:59 WIB
Kini, Freeport Dipagari Biar Tak Seenak Udelnya
Foto/Net
rmol news logo PT Freeport Indonesia sepakat bahwa landasan hukum hubungan kerja dengan pemerintah akan berbentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan lagi Kontrak Karya (KK). IUPK pertama akan berlaku sampai 2021.

Setelah Freeport nanti mengantongi IUPK yang berlaku sampai 2021, mereka berhak meminta perpanjangan 2 x 10 ta­hun. Tetapi pemerintah tidak akan memberikan perpanjangan seka­ligus 20 tahun sampai 2041.

Perpanjangan dapat diberikan 10 tahun dulu sampai 2031 jika syarat-syarat terpenuhi. Kemudian pemerintah akan kembali melakukan evaluasi kalau Freeport mengajukan perpanjan­gan 10 tahun lagi sampai 2041, syarat harus terpenuhi.

"Jadi tidak otomatis, dilengka­pi syarat-syaratnya, nanti 2031 kita minta mereka ajukan lagi dan ada mekanisme lagi untuk memenuhi persyaratan," kata Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin.

Pemerintah pun hanya akan memberikan perpanjangan jika Freeport telah memenuhi syarat-syarat yang sudah digariskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

"Mengenai kelanjutan pasca 2021, seperti dalam PP Nomor 1 Tahun 2017, pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan2 x 10 tahun. Dalam PP 1, ada persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi. Jadi tidak otoma­tis diberikan. Kalau perpanjangan harus memenuhi syarat berdasar­kan aturan," ucapnya.

Pada kesempatan ini, Teguh juga membantah isu yang menye­butkan pemerintah sudah mem­berikan perpanjangan izin operasi pada Freeport sampai 2031.

Sampai sekarang pemerintah dan Freeport masih bernegosiasi, belum ada kesepakatan yang diteken. Perpanjangan baru sah kalau IUPK yang berlaku setelah 2021 sudah ditandatangani.

"Perlu dipahami bahwa pernyataan mengenai sahnya keg­iatan operasi pasca 2021 adalah ketika telah ditandatanganinya IUPK. Sampai sekarang belum," tegasnya.

Dia juga mengungkapkan saat ini Perundingan antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah terus berlangsung. Ada 4 isu yang dibahas, yaitu stabilitas investasi jangka panjang, per­panjangan izin operasi pasca 2021, pembangunan smelter, dan divestasi saham.

Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, mengungkapkan Freeport sudah sepakat akan membangun smelterbaru dalam 5 tahun. Rencananya smelter selesai dalam 5 tahun, yaitu tahun 2022.

Selama pembangunan smelter berlangsung, Freeport diizinkan mengekspor konsentrat tembaga dengan membayar Bea Keluar (BK).

"Pembangunan smelter Free­port sudah sepakat, selesai 5 tahun atau 2022. Freeport diberi kesempatan untuk ekspor kon­sentrat dengan membayar BK," papar Teguh.

Teguh menerangkan, pemerintah akan mengecek pembangu­nan smelter Freeport setiap 6 bulan. Kalau kemajuannya tidak sesuai rencana, atau bahkan mangkrak, pemerintah akan memberikan sanksi berupa pen­cabutan izin ekspor konsentrat.

"Mengenai smelter, pasti ada sanksi, 6 bulan pasti dievaluasi. Kan sudah ada instrumen untuk mengawasi progres pembangunan smelter. Ada wacana dari Kemenkum HAM, dalam men­gontrol pembangunan smelter sanksinya pencabutan izin (ek­spor) dan sebagainya," katanya.

Dia juga bercerita soal ren­cana pemerintah ingin membeli sekaligus 41% saham Freeport. Ditambah dengan 9,36% saham PT Freeport Indonesia yang su­dah dimiliki pemerintah, maka nantinya 51% saham dikuasai negara.

"Terkait divestasi, sekarang masih ditindaklanjuti di tim teknis di Kemenkeu dan BUMN, sampai saat ini keinginan pemer­intah idealnya dari 51%, yang sudah dimiliki oleh Indonesia 9,36%, jadi masih tersisa sekitar 41% akan diambil secara kes­eluruhan. Semangatnya melalui BUMN, aspirasi yang disampai­kan Kemenkeu maunya seketika dan dalam waktu sekarang," ujar Teguh.

Namun Freeport ingin divesta­si dilaksanakan secara bertahap, tidak sekaligus. Freeport juga mengusulkan agar sebagian sa­ham dilepas melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Mengenai divestasi tadi dis­ampaikan, keinginan Freeport bertahap, ini masih dalam proses perundingan. Freeport juga menyampaikan usulan, ada se­bagian untuk ditaruh di bursa, tapi kita sudah punya mekan­isme sendiri," ia menjelaskan.

Teguh menambahkan, saham yang akan dibeli pemerintah In­donesia adalah saham baru, bu­kan saham yang sudah ada. Jadi nilai saham pemilik lama tidak berkurang, hanya persentasenya saja yang berkurang.

Freeport akan menerbitkan saham baru, modal yang dimiliki jadi bertambah besar dengan masuknya pemerintah. "Akan diterbitkan sa­ham baru dalam pembelian saham ini," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA